KPPU Paparkan Hasil Pantauan Harga Bahan Pokok di Berbagai Wilayah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan pemantauan harga bahan-bahan pokok di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya dalam mengetahui kendala hambatan distribusi di sektor tersebut. Secara umum, KPPU menemukan bahwa benar terjadi rata-rata kenaikan harga bahan pokok secara nasional, namun gejolak harga tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021. Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10%-30%. Namun kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor di luar persaingan, yakni faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen; kendala pasokan terkait logistik; dan faktor jalur distribusi yang panjang.
Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Pantauan tersebut dilaksanakan
atas bahan pokok seperti, beras, gula, minyak goreng, daging, telur, garam, cabe, dan bawang. Dari pantauan terlihat bahwa kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadhan sering kali tidak terelakan. Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU.
Faktor jalur distribusi bukan berarti selalu menimbulkan permasalahan, karena dalam satu komoditas bisa jadi mata rantai distribusi yang relatif panjang dibutuhkan. Kenaikan harga justru juga dapat dipicu oleh belum optimalnya peran pasar tradisional selaku pelaku pasar karena ketergantungannya pada pamasok dan pembelian skala kecilnya. Namun di sisi lain, KPPU juga mencatat bahwa faktor jalur distribusi yang panjang dapat mengakibatkan gejolak harga yang tidak simetris (atau harga yang stabil di petani tetapi naik di konsumen, atau sebaliknya turun di petani namun naik di konsumen). Kondisi yang tidak simetris ini diduga terjadi di komoditi daging ayam dan telur ayam. Kondisi yang tidak simetris inilah yang akan terus didalami KPPU, khususnya dalam mendukung proses penegakan hukum yang ada atas gejolak harga yang tidak simetris tersebut.