Lakukan Advokasi, Kanwil I KPPU Ajak Pemko Lhokseumawe Bersinergi
Lhokseumawe (23/4) – Dalam rangka mengedepankan fungsi pencegahan, Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak melakukan advokasi ke OPD dan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) Kota Lhokseumawe. Hadir dalam kegiatan advokasi diantaranya Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan SE, Asisten II Setdako Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ST, MT, M.Ag, IPU, AER. dan OPD di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Ramli menyampaikan bahwa KPPU hadir di Kota Lhokseumawe untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat di Kota Lhokseumawe. Meskipun KPPU dapat menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, namun Ramli mengajak Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk bersinergi dengan KPPU dalam mencegah perilaku terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 mengenai persekongkolan tender.
Dalam pemaparannya, Ramli juga menjelaskan mengenai tugas KPPU terkait upaya pencegahan yaitu memberikan saran kepada pemerintah dalam membuat kebijakan agar selaras dengan semangat persaingan usaha yang sehat. “Contohnya adalah saran untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung UMKM, misalnya dengan membuat Perda mengenai kewajiban bermitra dengan UMKM bagi retail modern di daerah tersebut” ujar Ramli.
Menanggapi hal tersebut, Setdako Lhokseumawe menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe sangat senang dengan kunjungan KPPU Kanwil I. Pemaparan yang disampaikan Ramli terkait persaingan usaha yang sehat membantu mereka memahami rambu-rambu yang diatur dalam persaingan usaha yang sehat terutama terkait pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU serta upaya yang dapat dilakukan Pemerintah untuk memberdayakan UMKM di daerah.
Menutup kegiatan advokasi, Adnan selaku Sekda Lhokseumawe meminta agar koordinasi dengan KPPU dapat terus berlanjut karena Pemerintah Kota membutuhkan saran dan masukan dari KPPU, baik terkait pengadaan barang dan jasa maupun isu-isu persaingan usaha lain yang ada di daerah.