Mengedepankan Upaya Pencegahan, Kanwil I KPPU Advokasi Pemkab. Deliserdang
Lubuk Pakam (12/4) – Dalam mengedepankan upaya pencegahan pada pengadaan barang dan jasa, Kantor Wilayah I KPPU melakukan Advokasi kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Deliserdang. Pertemuan dihadiri langsung oleh Sekda Pemkab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos. dan didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan Putra Jaya Manalu MM berserta Pimpinan OPD.
Dalam paparannya Ramli menyampaikan, bahwa KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu hal yang ditekankan Ramli adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Deliserdang tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Saat ini Kanwil I KPPU telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dari Kab. Deli Serdang, untuk itu saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa “jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Putra Jaya Manalu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. “Pemerintah Deliserdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender”, ujar Putra.
Selain itu, dalam melakukan pemberdayaan BUMD, Pemkab Deliserdang sedang merancang Peraturan Bupati yang berkaitan dengan rekomendasi penggunaan fasilitas kesehatan hingga hingga penyerapan produksi UMKM melalui BUMD. Untuk itu, sinergi antara KPPU dengan Pemkab Deliserdang dapat terus berjalan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat selaras persaingan usaha yang sehat.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Ramli menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi UMKM, diantaranya dengan melakukan kemitraan sesuai UU UMKM dan UU Cipta Kerja. KPPU Kanwil I membuka lebar ruang untuk konsultasi dan akan membantu dalam cheklist regulasi-regulasi agar selaras dengan persaingan usaha yang sehat.