Seminar Kemitraan Ideal
Cilacap (8/4) – KPPU bekerja sama dengan Komisi VI DPR-RI mengadakan Seminar Kemitraan Ideal Antara Usaha Besar dengan UMKM. Anggota Komisi VI DPR-RI Siti Mukaromah, Anggota KPPU Chandra Setiawan, dan Wakil Bupati Cilacap Auliya Rachman hadir sebagai pembicara pada seminar yang diikuti oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Cilacap, hari ini.
Dalam pemaparannya, Chandra menyampaikan bahwa tugas tambahan yang diamanatkan kepada KPPU yakni melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008. Kemitraan sebagaimana dimaksud adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. Dalam ketentuannya, usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM yang menjadi mitra usahanya dalam hubungan kemitraan. “Perjanjian kemitraan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian UMKM dan tidak meciptakan ketergantungan UMKM kepada usaha besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Auliya menyampaikan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam mencari pola kemitraan ideal antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Dia juga menyebut, terdapat 19.789 UMKM di Kabupaten Cilacap yang terdiri atas UMKM Pertanian, Peternakan, Industri Pengolahan, Perdagangan, Hotel, Restoran, dan sebagainya. “Dibutuhkan sinergitas pihak-pihak terkait untuk dapat bersama-sama melaksanakan fungsi masing-masing dalam kegiatan pemberdayaan dan pendampingan secara berkesinambungan kepada UMKM,” ujarnya menutup seminar.