Telat Notifikasi, KPPU Kembali Jatuhkan Sanksi kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Karya Prima Agro Sejahtera (KPAS). Dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, KPPU mengenakan denda administratif sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) kepada DSNG. Sanksi ini merupakan ketiga kalinya, sejak tahun 2020, yang dikenakan KPPU atas DSNG untuk jenis perkara yang sama. Sebelumnya dikenakan atas keterlambatan notifikasi dalam akuisisinya terhadap PT Rimba Utara dan PT Agro Pratama.
Kasus dengan nomor register 34/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas dugaan keterlambatan notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan oleh DSNG (perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu, agri industri, dan perkebunan) dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukannya atas hampir seluruh saham PT Karya Prima Agro Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam proses diketahui bahwa transaksi yang dilakukannya efektif secara yuridis pada tanggal 30 Januari 2012 dan seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 9 Maret 2012. Tetapi, PT Dharma Satya Nusantara Tbk baru menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi secara tertulis kepada KPPU pada tanggal 26 November 2019.
Berdasarkan berbagai fakta, penilaian, dan analisis yang dilakukan Majelis Komisi, diputuskan bahwa PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Untuk itu, Majelis Komisi menghukum DSNG untuk membayar denda sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht).