KPPU dan KPK Bahas Aksi Pencegahan Korupsi
Jakarta (6/5) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyatakan KPPU mendukung penuh langkah KPK dalam proses pencegahan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi secara daring dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Audiensi ini merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Pencegahan Korupsi yang didalamnya memuat 12 (dua belas) aksi pencegahan korupsi periode tahun 2021-2022 yang melibatkan 57 Kementerian/Lembaga. Dua diantara kedua belas aksi tersebut beririsan dengan ranah KPPU, yaitu aksi perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan strategis dan kesehatan dan aksi pemanfaatan data beneficial ownership untuk penanganan perkara, perizinan, dan pengadaan barang jasa.
Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, beserta beberapa pejabat struktural KPPU lainnya, Kodrat menyampaikan data temuan KPPU terkait tata niaga impor komoditas pangan di Indonesia. Disampaikan juga mengenai pentingnya akses terhadap data komoditas pangan dalam penelitian dugaan pelanggaran dan rekomendasi kebijakan. Tidak hanya itu, integritas data juga merupakan hal yang sangat penting dalam menghindari adanya kesimpangsiuran informasi, terlebih data-data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam membuat kebijakan yang akan berpengaruh pada struktur pasar.
Pertemuan ini merupakan bentuk penjajakan KPK terhadap KPPU dalam upaya pencegahan korupsi. Kontribusi KPPU tetap sangat dibutuhkan oleh KPK dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi ini. Data yang dipaparkan pada kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh KPK dalam menyusun strategi pencegahan korupsi.