KPPU Hadiri Undangan untuk Generasi Milenial

KPPU Hadiri Undangan untuk Generasi Milenial

Bekasi (22/5) – Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyatakan bahwa KPPU tidak diberikan kewenangan dalam menyadap sebagaimana KPK sehingga tidak dapat menjadi alat bukti. Dalam memutuskan perkara di KPPU minimal ada 2 alat bukti yang digunakan. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri undangan Nur Iswan Channel, kanal untuk generasi milenial, dengan tema “Sulitkah Menata Persaingan Usaha”, Sabtu.
.
Guntur juga menyampaikan bahwa iklim usaha di Indonesia sedang tumbuh dan berkembang. Hal ini diawali dari dibentuknya KPPU pada saat reformasi KPPU tahun 1998 dengan melahirkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
.
Tujuan KPPU yang dibentuk guna meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat saat itu, dinilai langkah yang tepat. Dengan adanya KPPU diharapkan dapat melindungi masyarakat dan UMKM dalam berusaha. KPPU tidak hanya berwenang dalam penegakan perkara tetapi pencegahan dengan melakukan advokasi ke stakeholder serta memberikan saran dan rekomendasi ke Pemerintah.
.
Terakhir, Guntur juga menyatakan keseriusannya dalam menyampaikan informasi seputar persaingan usaha kepada generasi milenial, salah satunya melalui Nur Iswan Channel. “Generasi milenial juga harus paham persaingan yang sehat di segala lini usaha,” tutupnya.