Kepala Kantor Wilayah II KPPU Bersama Gubernur Lampung Menghadiri Kegiatan Coffee Morning Pembahasan Ubi Kayu
Bandar Lampung (23/6) – Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wahyu Bekti Anggoro menghadiri kegiatan Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan yang dilakukan di Novotel Hotel tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan ikut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Provinsi Lampung yang terdiri atas Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Bidang pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura serta perwakilan pelaku usaha tapioka di Provinsi Lampung.
Dalam arahannya, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa saat ini ubi kayu sudah menjadi komoditi utama di Provinsi Lampung, untuk itu diperlukan langkah-langkah yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan petani, juga dapat memberikan dampak kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hal tersebut tentunya dengan didukung oleh kebijakan pemerintah daerah bekerja sama dengan semua stakeholder.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Arinal juga melakukan evaluasi terkait perkembangan harga dan tingkat refraksi komoditi ubi kayu di Provinsi Lampung. “Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha tapioka dapat memperhatikan peningkatan pendapatan petani ubi kayu di Provinsi Lampung dengan menetapkan harga dan potongan refraksi ubi kayu yang wajar,” tegas Arinal.
Pada kesempatan tersebut Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, melaporkan bahwa pada tanggal 17–18 Juni 2021 telah dilakukan monitoring kepada 4 perusahaan tapioka oleh Tim Monitoring yang terdiri dari: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan TPH, Biro Perekonomian, Kanwil II KPPU, dan Dekan Fakultas Pertanian Unila.
Dalam monitoring tersebut diketahui bahwa harga ubi kayu saat ini bervariasi antara Rp1.040,- s/d Rp1.453,- dengan tingkat refraksi antara 15% hingga 27%. Berdasarkan keterangan pelaku usaha, masih tingginya refraksi disebabkan masih banyak petani yang menyertakan bonggol dan tanah dalam jumlah besar pada saat melakukan penjualan ubi kayu.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU dalam kesempatan tersebut memberikan catatan bahwa kenaikan harga ubi kayu yang terjadi saat ini merupakan dampak dari mulai berakhirnya masa panen ubi kayu, yang paling terpenting adalah bagaimana Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan stakeholder dapat konsisten melakukan pengawasan dan merumuskan kebijakan yang dapat berdampak pada stabilitas harga secara berkelanjutan. “KPPU sudah melakukan kajian terhadap komoditi ubi kayu di Provinsi Lampung, dalam kajiannya KPPU telah merumuskan saran dan pertimbangan yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan refraksi ubi kayu secara berkelanjutan di Provinsi Lampung,” jelas Wahyu.
Menutup diskusi, Gubernur berkomitmen kedepan akan terus dilakukan diskusi secara berkelanjutan bersama pelaku usaha di wilayah Provinsi Lampung. Melalui komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha maka diharapkan Pemerintah Provinsi Lampung dapat merumuskan kebijakan yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha pada umumnya.