KPPU Bacakan Putusan Tender Jalan di Kendari
Jakarta (17/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Batas Kota-Tabanggele pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari APBD Tahun Anggaran 2018-2020 (Kode Lelang 733571). Dalam Putusan Perkara bernomor 21/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan tersebut.
Kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Anekalaksana Citraprima (Terlapor I); PT Rizky Ilham Bersaudara (Terlapor II); PT Kendari Siusiu Persada (Terlapor III); dan Kelompok Kerja (POKJA) Konstruksi I Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Kota Kendari Tahun Anggaran 2018 (sebagai Terlapor IV). Dugaan persekongkolan dalam perkara a quo tersebut meliputi gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yaitu persekongkolan antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan/atau jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan/atau jasa.
Melalui proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan dan diperoleh selama proses persidangan, tidak dapat memenuhi adanya unsur bersekongkol yang dilakukan oleh para Terlapor. Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.