KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan 2 (Dua) Perkara di Kanwil IV Surabaya
Surabaya (17/6) – KPPU secara khusus menggelar Sidang 2 (dua) perkara sekaligus pada Kamis, 17 Juni 2021 di Kanwil IV Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Lanjutan (Pemeriksaan Alat Bukti) terkait Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 dan Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 33/KPPU-L/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017 Trayek Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1) dan Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2).
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat, Anggota Majelis Komisi Candra Setiawan dan Anggota Majelis Komisi Kurnia Toha ini melakukan Pemeriksaan Alat Bukti Dokumen dan Penyampaian Tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran Terlapor, Terlapor dari Perkara Nomor 24/KPPU-I/2020 antara lain PT Perkasa Jaya Inti Persada (Terlapor I), PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor II), PT Duta Ekonomi (Terlapor III) dan Kelompok Kerja (POKJA) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor IV) serta Terlapor Perkara Nomor 33/KPPU-L/2020 yaitu PT Mentari Sejatiperkasa.
Sidang 2 (dua) perkara sekaligus ini dengan pertimbangan keterbatasan waktu pemeriksaan yang akan segera berakhir.