Membahas Perkembangan Persaingan Usaha, Kepala Kantor KPPU Wilayah II Melakukan Audiensi Bersama Bupati Kabupaten Pesisir Barat
Krui (25/6) – Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro dengan didampingi oleh beberapa staf melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Pesisir Barat tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah N. Lingga Kusuma Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam pertemuan tersebut Wahyu menyampaikan tugas dan wewenang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, juga disampaikan terkait kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Berdasarkan amanat undang-undang KPPU juga diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kemitraan untuk melindungi UMKM dari kecurangan kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar,” jelas Wahyu.
Selanjutnya disampaikan bahwa Kantor Wilayah KPPU memiliki dua tugas utama yaitu melakukan kajian dan advokasi untuk mengantisipasi terjadinya perilaku yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha dan melakukan penegakan hukum apabila terjadinya tindakan yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Akan tetapi semangat yang saat ini dibangun adalah melaksanakan kegiatan preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya perilaku yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam pertemuan ini Sekda Pesisir Barat memberikan penjelasan tentang penggerak ekonomi di wilayah Pesisir Barat adalah Pariwisata dan Komoditas getah damar. Diterangkan bahwa saat ini pelaku usaha asing perorangan yang menguasai pasar pada pembelian getah damar. Kemudian saat ini juga untuk persediaan bahan bakar sangat tidak dapat memadai produksi getah damar sehingga harga di tingkat daerah menjadi tinggi. Oleh karna itu KPPU akan mempelajari laporan tersebut.
KPPU Kantor Wilayah II selanjutnya menyampaikan komitmen untuk siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam mewujudkan iklim persaingan yang sehat pada kabupaten tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Selatan untuk melakukan kegiatan sosialisai terkait UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
N. Lingga Kusuma selanjutnya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah II KPPU berserta tim dalam membahas perkembangan persaingan usaha di Kabupaten Pesisir Barat. Lingga menyampaikan bahwa siap untuk menfasilitasi kegiatan MOU dengan KPPU RI Kanwil II untuk dapat meningkatkan kualitas persaingan usaha yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi bagi Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap Linggai.