FGD Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Surabaya-Bali (22/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring bertema “Percepatan Pemulihan Ekonomi Provinsi Bali melalui Penegakan Hukum Persaingan Usaha”, Kamis. Hadir pada kegiatan ini Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Kabiro Bisnis Indonesia Bali Feri Kristianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, dan Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno.
Dalam sambutannya, Kodrat menyampaikan bahwa KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. “Kami sangat berharap bahwa pelaku usaha di semua wilayah Indonesia, pada hari ini khususnya di Provinsi Bali dapat memanfaatkan relaksasi ini. Tentunya mungkin bagi Pemerintah Daerah dalam penggunaan APBN/APBD seringkali terhambat karena memang adanya larangan terhadap diskriminasi penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan aturan. Namun tentu saja relaksasi yang kami keluarkan melalui Perkom 3 Tahun 2020 ini mendatangkan kaidah-kaidah persaingan usaha yang sehat dan penuh dengan kehati-hatian.” Kodrat juga berharap Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha bisa berkomunikasi langsung baik dengan KPPU Pusat di Jakarta maupun dengan Kanwil terdekat. “Dalam hal ini untuk Provinsi Bali, Kanwil IV KPPU yang berkantor di Surabaya. Bila ada kebijakan yang dikeluarkan, tetap harus mematuhi aturan. Tata kelola yang baik, mendukung GCG dan transparan. Kami juga cukup menimbang bahwa Perkom Relaksasi ini penting namun kami tidak ingin bahwa ada strategi pelaku usaha bahkan lebih jauh peraturan atau regulasi dari Pemerintah Daerah yang mungkin dirasa diperlukan pada situasi yang sulit seperti ini namun dapat mengakibatkan adanya moral hazard ke depan setelah Covid ini dapat kita lalui dengan baik,” ungkap Kodrat.
Sementara itu, I Wayan Jarta memaparkan strategi pemulihan ekonomi melalui transformasi ekonomi Bali jangka pendek dan jangka panjang. “Di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi sektor-sektor yang memiliki risiko penularan yang tinggi agar dapat menghentikan laju penyebaran Covid dan juga menggerakkan perekonomian, mempercepat realisasi belanja daerah untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi, memilih program prioritas yang memiliki daya ungkit dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Seperti pertanian, peternakan, industri makanan dan minuman, serta konstruksi,” katanya. Dia juga menambahkan dampak tenaga kerja dapat diminimalkan dengan berbagai program prioritas di antaranya bantuan sosial, insentif perpajakan, dan bantuan kredit UMKM.
Feri mengamini dengan menyatakan bahwa dengan adanya Perkom 3 Tahun 2020 ini sangatlah menarik karena saat ini Bali sangat membutuhkan relaksasi agar pengusaha sektor pariwisata yang terdampak Covid-19 dapat merasa tenang, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan diri para pelaku usaha di Bali.
“Tetap kita membuat peraturan yang memang tidak semata-semata berorientasi hanya untuk sekedar menghukum dan menghukum tetapi juga bagaimana memastikan peraturan-peraturan itu bisa dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” kata Dendy menutup rangkaian FGD.