Kepala Kanwil VI Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa PPL IAIN Palopo

Kepala Kanwil VI Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa PPL IAIN Palopo

Makassar (27/7) – Dalam rangka persiapan pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah Tahun 2021 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana hadir sebagai salah satu narasumber. Kegiatan dilaksanakan secara daring, namun tidak menyurutkan antusias para mahasiswa berjumlah 220 orang mendengarkan penjelasan dari para narasumber.

Hadir membuka kegiatan Prof. Abdul Pirol, Rektor IAIN Palopo dilanjutkan Dr. Mustaming selaku Dekan Fakultas Syariah. Selain narasumber dari KPPU, tampak turut hadir juga narasumber lainnya: PT Pegadaian Cabang Palopo, Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Belopa.

“Kami harapkan antara praktek dan pengalaman selama pelaksanaan PPL dijadikan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” tutur Prof. Abdul Pirol. Diharapkan dengan kegiatan pembekalan ini, para mahasiswa dapat menaati SOP ataupun prosedur sesuai aturan instansi tempat pelaksanaan magang. “Perlu diperhatikan bahwa anda adalah mahasiswa terpelajar,” tandasnya. Harus dibangun motivasi, semangat dan kedisiplinan. Selain itu perlu juga menjaga komunikasi, tutur kata dan tata krama guna menjaga nama baik instansi tempat magang, diri sendiri maupun kampus.

Dalam paparannya Hilman menyampaikan, bahwa KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain UU No. 5 Tahun 1999, KPPU juga mengemban amanat dari UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dijelaskan pula contoh salah satu kasus pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yang pernah ditangani oleh KPPU yaitu Kartel SMS.

“Kami harapkan mahasiswa dapat menjadi  insan akademis sebagai generasi penerus guna menjadi komunitas baru hukum persaingan usaha,” kata Hilman. Mahasiswa dapat berperan membantu menyebarluaskan tentang hukum persaingan usaha, bahkan mungkin dapat sedini mungkin mulai menanamkan budaya persaingan yang sehat di lingkungannya. “Kalian harus dapat menjadi agen perubahan, cepat melihat, belajar dan memutuskan, kritis dan sensitif di masyarakat serta mampu beradaptasi,” tandas Hilman. Akhir kata, Hilman Pujana menyampaikan, KPPU mengapresiaisi IAIN Palopo yang ingin melakukan PPL/magang di KPPU. Semoga KPPU dapat memberikan kontribusi melalui sharing tambahan ilmu yang berguna bagi masyarakat dan negara.