KPPU Kanwil VI: Pantau Harga dan Ketersediaan Obat dan Oksigen di Masa PPKM Darurat
Makassar (6/7) – Merespon informasi terkait adanya kelangkaan dan naiknya harga obat dan tabung oksigen medis dalam masa pandemi COVID-19, KPPU Kanwil VI melakukan pemantauan stok dan harga di lapangan.
Hasil sementara pantauan, bahwa tidak seluruh obat untuk penanganan COVID-19 tersedia di apotek. Dari 11 item obat yang ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021, hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia di hampir seluruh apotek sebagai sampel survei. Harga cenderung bervariasi mulai dari di bawah sampai dengan di atas HET. Kanwil VI menemukan apotek yg menjual Azithromycin 500 mg (tablet) dengan harga tujuh kali lipat dari HET.
Tabung oksigen medis, sebagai salah satu bahan penunjang untuk pemulihan dan penyembuhan pasien terkonfirmasi COVID-19, khususnya tabung oksigen ukuran 1 m3 stoknya saat ini terpantau kosong di pasaran akan tetapi untuk suplai gas oksigen terpantau mencukupi untuk kebutuhan di Sulawesi Selatan. Produsen pun telah memastikan tidak ada kenaikan harga pengisian oksigen. Ketersediaan oksigen tersebut juga telah dikonfirmasi dengan beberapa rumah sakit dimana kebutuhannya masih dapat dipenuhi. Begitu pula pasokan obat dalam masa pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit terpantau lancar, hal ini dikarenakan kebutuhannya dipantau dan dipasok langsung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasar kondisi yang terpantau tersebut, Hilman Pujana, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik dikarenakan pasokan obat dan oksigen di rumah sakit masih mencukupi. Sedangkan terkait dengan temuan harga yang berada di atas HET tersebut, KPPU Kanwil VI akan berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini dikarenakan KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat dalam masa pandemi COVID-19 dan oksigen medis akan ditangani pada tahap penegakan hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.