KPPU – KemenkopUKM Sepakati Kerja Sama
Jakarta (26/7) – Pererat hubungan, KPPU jalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendatanganan dilakukan secara daring, dan ditandatangani langsung di tempat masing-masing oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPPU ini, memiliki ruang lingkup pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang pengawasan kemitraan.
Dalam sambutannya, Kodrat menyampaikan bahwa KPPU adalah satu-satunya otoritas persaingan usaha di Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan advokasi kebijakan persaingan usaha, melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, melakukan penilaian merger dan akuisisi, serta melakukan upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada masyarakat. Selain tugas tersebut, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku usaha kecil dan menengah dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.
“Saya yakin dan percaya bahwa kegiatan kita hari ini dilandasi dengan niat yang baik, yaitu untuk membantu perbaikan kondisi sektor UMKM kita, yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam mendorong perbaikan ekonomi bangsa yang terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Kodrat. Dirinya juga berharap penandatanganan ini sebagai awal dari banyak koordinasi kedua belah pihak di masa depan. Tentunya, lanjut Kodrat, Ia akan terus mendorong unit-unit yang relevan di KPPU untuk mengimplementasikan Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, “sehingga kerja sama kita akan memberikan hasil yang nyata,” jelasnya.
Di sisi lain, Teten sangat mengapreasiasi kerja sama yang dijalin dengan KPPU. Dalam mendorong peningkatan kemitraan, perlu adanya pengawasan kemitraan antara usaha mikro kecil dengan usaha besar. Langkah yang dilakukan oleh KPPU dalam membentuk Satgas Pengawasan Kemitraan bekerja sama dengan KemekopUKM yang telah berjalan sejak 2016, perlu dilanjutkan. “Langkah seperti ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan usaha besar untuk dapat melaksanakan persaingan yang sehat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Teten juga menekankan perlunnya target-target besar yang dapat dicapai dengan kerja sama berbagai pihak. “Pendampingan, pengawasan, advokasi dan sosialisasi serta peningkatan literasi dan pengetahuan Koperasi dan UMKM adalah sumbu kemajuan. Mari bersama kita ciptakan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan koperasi dan UMKM di Indonesia,” papar Teten menutup kegiatan.