KPPU Lakukan Audiensi dengan Hakim Agung MA
Jakarta (30/7) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyatakan bahwa KPPU akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait untuk membahas aturan garansi bank atau opsional yang akan diberikan jika pelaku usaha ingin menyampaikan jaminan bank dalam melakukan keberatan atau kasasi atas Putusan KPPU. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi KPPU dengan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Syamsul Maarif, hari ini. Turut hadir dalam audiensi tersebut Anggota KPPU Kurnia Toha, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, dan Yudi Hidayat, selain itu hadir juga Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Staf Ahli Bidang Hukum KPPU Mohammad Reza, serta jajaran pejabat struktural KPPU lainnya.
“Hasil diskusi akan kami laporkan kepada Mahkamah Agung sehingga mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perubahan Perma No. 3 Tahun 2019,” ujar Kodrat. Menyambut baik upaya KPPU, Syamsul Maarif terlebih dahulu menyampaikan apresiasinya atas telah diundangkannya Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021. Menyambut baik KPPU, Syamsul Maarif menjelaskan bahwa memang saat ini MA sedang dalam proses penyusunan perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Ketua Mahkamah Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 pada tanggal 2 Februari 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga. “MA juga telah memberikan diklat untuk para Hakim, sehingga Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga dapat memahami proses penyusunan putusan di KPPU. Sehingga dapat memiliki perspektif yang sama,” jelas Syamsul.
KPPU berharap berbagai perubahan Perma No. 3 Tahun 2019 tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.