KPPU Putus Perkara Persengkongkolan Tender Pembangunan Pelabuhan Paciran di Kabupaten Lamongan

KPPU Putus Perkara Persengkongkolan Tender Pembangunan Pelabuhan Paciran di Kabupaten Lamongan

Jakarta (30/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018. Dalam Putusan Perkara bernomor 28/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp1.820.000.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) kepada para Terlapor peserta tender.

Kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor I); PT Dian Sentosa (Terlapor II); PT. Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor III); dan Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor IV). Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III selaku pelaku usaha/penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, dengan Terlapor IV yang merupakan panitia tender atau panitia lelang yang bertujuan untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang dalam tender a quo. Untuk itu, Terlapor IV dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan
dan terlibat dalam persekongkolan para Terlapor.

Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan
telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi bervariasi kepada para Terlapor. PT Kurniadjaja Wirabhakti yang merupakan Terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp1.470.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), PT Dian Sentosa (Terlapor II) dikenakan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan PT Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor III) dikenakan Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada Terlapor IV.

Perintah pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan para Terlapor selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Jika para Terlapor mengajukan Keberatan, maka mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Putusan