KPPU Selenggarakan FGD Daring Pemulihan Ekonomi Jawa Timur
Surabaya (13/7) – Bertujuan turut andil dalam pemulihan ekonomi dalam masa pandemi, KPPU melalui Kantor Perwakilan Wilayah (Kanwil) IV menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) daring bertajuk Percepatan Pemuluhan Ekonomi Jawa Timur melalui Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Anggota KPPU M. Afif Hasbullah yang membuka FGD menyatakan bahwa KPPU tidak hanya mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 tapi juga mengawasi kemitraan untuk meningkatkan efisiensi nasional, “KPPU mengambil peran dalam pencegahan praktik monopoli di tengah pandemi dan KPPU tetap konsisten dalam pemulihan ekonomi nasional dari perspektif persaingan usaha,” jelasnya.
Selain Afif, hadir sebagai narasumber Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno dan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Tiat Surtiati Suwardi. FGD daring ini juga dihadiri dari stakeholder KPPU baik Pemprov Jawa Timur, Kadin Jawa Timur, Apindo Jawa Timur, Dosen dan Mahasiswa dari Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya.
Dalam FGD, Dendy menjelaskan aturan relaksasi dalam masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. “Relaksasi ini memberikan kesempatan perubahan perilaku diberikan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan waktu pelanggaran,” lanjut Dendy.
Selain itu, Tiat juga memaparkan kondisi ekonomi di Jawa Timur. Dapat disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan percepatan pemulihan ekonomi dari sektor perindustrian dan perdagangan, sektor koperasi dan UKM, sektor pariwisata, sektor social, pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan PPKM darurat di Jawa Timur.
Ke depan, KPPU berkomitmen mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.