FGD Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Permohonan Keberatan Terhadap Putusan KPPU

FGD Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Permohonan Keberatan Terhadap Putusan KPPU

Surabaya (5/8) – Menyikapi perubahan mendasar pasca lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terkait pengajuan permohonan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Agustus 2021 menyelenggarakan FGD Penelitian secara daring yang bertajuk “Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Mengadili Permohonan Keberatan Terhadap Putusan KPPU di Wilayah Hukum Jawa Timur”.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Zarof Ricar selaku Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu: Mella Ismelina (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara), Joni (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya), Sukarmi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), dan Dendy R. Sutrisno (Kepala Kanwil IV KPPU RI).

Pada kesempatan diskusi ini Dendy menyampaikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja telah memberi tantangan baru bagi KPPU untuk lebih meningkatkan kualitas penegakan hukumnya. “Merespon perubahan mendasar terkait penegakan hukum persaingan usaha pasca lahirnya UU Cipta Kerja, saat ini KPPU telah bergerak cepat mengidentifikasi regulasi yang harus disesuaikan atau harus menyusun regulasi baru, diantaranya penyesuaian Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta penyusunan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” papar Dendy.

KPPU juga telah melakukan koordinasi yang intensif dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham serta instansi lain untuk penyesuaian lain yang diperlukan untuk lebih meningkatkan kualitas penegakan hukumnya.

Pada kesempatan ini pula Dendy juga memaparkan data yang menunjukkan bahwa dalam proses Kasasi atas Putusan KPPU, 73% dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pada tahap Peninjauan Kembali, 89% Putusan KPPU dikuatkan. “Data ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di KPPU selama ini telah teruji dan diakui oleh Mahkamah Agung,” simpul Dendy.