Kantor Wilayah II KPPU Melakukan Diskusi Bersama AISKI Provinsi Lampung Untuk Mencermati Perkembangan Industri Pengolahan Serabut Kelapa di Provinsi Lampung
Bandar Lampung (25/8) – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan diwakili oleh Hafis Sutomo selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi menghadiri kegiatan Diskusi bersama Asosiasi Industri Serabut Kelapa Indonesia (AISKI) Provinsi Lampung yang dihadiri langsung oleh Farizal Purba selaku Ketua AISKI Provinsi Lampung dengan didampingi Yoga Adi Baskoro selaku Sekretaris AISKI Provinsi Lampung. Selain itu, mewakili PT Agri Lestari Nusantara Cepi Mangkubumi turut hadir untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan.
Diskusi yang dilakukan secara daring ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh AISKI Lampung kepada KPPU tentang adanya dugaan penguasaan pembelian bahan baku pada industri pengolahan serabut kelapa di Provinsi Lampung.
Dalam penjelasannya, Cepi menyampaikan bahwa Indonesia adalah Negara penghasil olahan serabut kelapa terbesar setelah India. Sedangkan Provinsi Lampung adalah salah satu daerah penghasil olahan serabut kelapa terbesar di Indonesia. Industri pengolahan serabut kelapa di Provinsi Lampung tersebar pada 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Barat.
Hasil produk olahan dari Industri serabut kelapa di Provinsi Lampung adalah cocofiber dan cocopeat dengan penjualan terbesar adalah pasar ekspor yaitu Korea dan China. Selain itu, juga terdapat pasar lokal yang menyerap produk cocofiber untuk keperluan di sektor peternakan dan cocofeat sebagai media tanam pada perkebunan.
Industri pengolahan serabut kelapa di Provinsi Lampung mayoritas dilakukan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kemampuan produksi rata-rata pada setiap UMKM adalah 2 ton/hari untuk produk cocofiber dan cocopeat, dengan kebutuhan bahan baku pada setiap pabriknya sebanyak 90-100 kubik serabut kelapa/hari.
Selanjutnya, Yoga menambahkan bahwa saat ini pelaku UMKM pada industri serabut kelapa di Provinsi Lampung banyak yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya. “Saat ini banyak pelaku usaha industri pengolahan serabut kelapa yang berhenti produksi karena tidak adanya bahan baku serabut kelapa,” jelas Yoga.
Yoga menyampaikan bahwa UMKM tidak lagi mendapatkan bahan baku karena adanya penguasaan pembeliaan serabut kelapa yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha besar dalam pasar bersangkutan yang sama.
Berdasarkan informasi yang disampaikan tersebut, Hafis Sutomo menyampaikan bahwa KPPU Kanwil II senantiasa mencermati isu pesaingan usaha pada industri yang ada di Wilayah Kerja Kanwil II termasuk dalam hal ini pada industri pengolahan serabut kelapa di Provinsi Lampung.
Hafis berkomitmen bahwa KPPU akan melakukan penilaian lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 pada permasalahan yang saat ini terjadi pada industri pengolahan serabut kelapa di Provinsi Lampung.
Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka dapat dilakukan kajian/penelitian menyeluruh atau dapat dilakukan proses penegakan hukum jika terbukti adanya pihak yang melakukan perilaku yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha dan menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.