Kanwil I KPPU Hadiri Undangan RDP Terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kanwil I KPPU Hadiri Undangan RDP Terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Medan (24/8) – Dalam rangka melakukan koordinasi dan meningkatkan sinergitas antara lembaga di wilayah kerjanya, Kanwil I KPPU menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRDSU) terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Bertempat di Ruang Pertemuan DPRDSU Jl. Imam Bonjol No. 5 Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara (24/8), RDP dipimpin langsung oleh H. Dhody Thahir, Ketua Komisi B DPRDSU dan dihadiri oleh Ahmad Hadian, Sekretaris Komisi B DPRDSU, Baharuddin Siregar, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut, Devi Lucy Y Siadari, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil KPPU, Hardianto, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU dan Sugianto, Perwakilan PT Petrokimia Gresik.

Dalam sambutannya, Dhody Thahir menyampaikan bahwa kelangkaan pupuk subsidi ini selalu terjadi pada awal musim tanam, dimana berdasarkan temuan di lapangan terjadi kelangkaan pupuk subsidi diantaranya jenis ZA.

Baharuddin Siregar menambahkan, bahwa saat ini bukan hanya pupuk jenis ZA yang mengalami kelangkaan, melainkan urea yang disalurkan PT Pusri. Sedangkan pupuk ZA, SP36 dan Organik yang disalurkan PT Petrokimia Gresik juga mengalami kelangkaan. Kelangkaan pada pupuk ZA ini juga disebabkan karena pemakaian pupuk jenis ZA memang tidak dianjurkan lagi untuk tanaman pangan, jagung, padi, dan kacang kedelai, karena dapat menurunkan kadar PH (derajat keasaman) tanah.

Sementara Sugianto menyampaikan bahwa Petro Kima telah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani diantaranya jenis ZA sebanyak 3.375 ton, SP36 sebanyak 11.027 ton, NPK 58.841 ton, dan Organik 7.097 ton, dimana stok pupuk untuk jenis ZA saat ini mencapai 1.1441 ton.

“Saat ini PT Petrokimia Gresik memiliki 40 Distributor yang tersebar di Kab/Kota Sumut, dan kalau petani mau pupuk bersubsidi, harus datang ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) dengan membawa KTP, mengisi form penebusan, dan tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar pada sistem e-RDKK,” ujar Sugianto.

Menanggapi hal tersebut, Hardianto menyampaikan bahwa terkait Kelangkaan Pupuk ZA perlu dipastikan jumlah kuota yang didistribusikan dengan jumlah permintaan di petani, apakah ada indikasi penahanan pasokan ZA atau memang kuota yang terbatas.

Secara umum dari pemantauan yang dilakukan KPPU bahwa perlu pembenahan pada proses input data petani penerima pupuk subsidi, terjadi dianggap langka karena petani di daerah tertentu tidak dapat karena memang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Lebih lanjut Hardianto menyampaikan, KPPU sedang melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi dan penjualan pupuk non subsidi.

Mengakhiri pertemuan, Dhody menyampaikan empat rekomendasi pertemuan, diantaranya meminta PT Petro Kimia mengawasi 40 distributor resmi dalam menyalurkan pupuk kepada kelompok tani. Kedua, penguatan pelatihan terhadap Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) agar mampu memberi pemahaman kepada masyarakat petani terkait tanaman yang tepat ditanami. Ketiga, pemesanan pupuk bersubsidi dikembalikan memakai sistem manual lantaran SDM kelompok tani belum siap menghadapi pola e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau pembelian pupuk tepat sasaran secara online. Keempat, Komisi B DPRDSU menyarankan pemerintah pusat menambah kuota pupuk bersubsidi ke Provinsi Sumut.