Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek SM Pasaribu Melakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Samarinda (31/8) – Dalam upaya membangun sinergitas, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Manaek SM Pasaribu melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil V Mansur, Kepala Kantor Wilayah V KPPU diterima langsung Deden Riki Hayatul Iman selaku Kepala Kajati Kaltim. Pertemuan ini sebagai bentuk silaturahmi perkenalan Kakanwil V KPPU Balikpapan, serta harmonisasi kelembagaan dan memperkuat sinergitas KPPU dengan Kejaksaan. Pada pertermuan ini, Manaek SM Pasaribu menyampaikan informasi regulasi-regulasi terbaru pasca UU Cipta Kerja, khususnya terkait upaya hukum, serta saling tukar menukar informasi terkait isu-isu persaingan usaha yang dapat dielaborasikan dan beririsan dengan tugas dan fungsinya KPPU dan Kejaksaan. Kedepannya Kanwil V akan bersinergi dalam implementasi Nota Kesepahaman antar KPPU dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia dengan pelatihan Investigator Kanwil V KPPU.
Diamini oleh Kajati Kaltim, Deden Riki Hayatul Iman pun menyambut baik dan siap membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai koridor yang berlaku serta mengharapkan dilakukan sinergi secara berkala. Kajati siap dalam hal bersinergi terkait dengan issu persaingan usaha di wilayah Kalimantan Timur.