KPPU Adakan Edukasi Publik PerKPPU No. 2 Tahun 2021 Seri-3
Jakarta (23/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali menyelenggarakan Edukasi Publik Seri Tiga mengenai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan Edukasi Publik ini diadakan secara daring. Sasaran pada seri kali ini adalah stakeholder di wilayah kerja Kantor Wilayah V, dan VI KPPU. Dalam pembukaannya, Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah menyampaikan bahwa KPPU mengeluarkan aturan baru yang membahas terkait mekanisme pengajuan keberatan, jaminan bank, serta pengajuan kelonggaran denda persaingan usaha.
“Tujuan diadakan sosialisasi atau edukasi publik ini untuk meningkatkan transparansi KPPU kepada stakeholder serta memberikan penjelasan publik karena berhubungan dengan akuntabilitas dan akurasi putusan KPPU. Perlu diketahui bahwa PerKPPU No. 2 Tahun 2021 merupakan elaborasi atau turunan dari UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga turunan dari Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Afif.
Edukasi Publik Seri Ketiga ini menghadirkan Widyaiswara Pertama Kementerian Hukum dan HAM RI Nasruddin, Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti, dan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan RI Wawan Sunarjo, sebagai narasumber.
Nasruddin dalam paparannya menjelaskan pelanggaran terhadap persaingan usaha memiliki dampak yang merugikan pelaku usaha dan juga masyarakat, “oleh karenanya diperlukan pengawas agar persaingan usaha dapat berjalan dengan sehat. Bilamana dalam suatu proses usaha terjadi pelanggaran, maka pelaku akan diberikan sanksi, di mana sanksi. Sanksi ini bertujuan untuk membina pelaku usaha yang melanggar agar ke depannya tidak melakukan usaha-usaha yang melanggar UU persaingan usaha,” katanya.
Mengamini apa yang dijelaskan oleh Nasruddin, Ima menambahhkan “Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan putusan dapat dijalankan dengan lebih efektif agar meminimalisir konsekuensi apabila aturan ini tudaj tepat waktu.”
Kemudian Wawan manambahkan, “apabila ada yang tidak patuh, Kementerian Keuangan bisa saja menghentikan sejumlah layanan kepada pelaku usaha. Ada denda apabila tidak menjalankan denda.” Hal ini dikarrnakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat penting bagi negara.
Penghitungan besaran denda adalah minimal Rp1 miliar sebagai denda dasar, dan maksimal 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, atau 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tarif denda administratif pelanggaran persaingan usaha berdasarkan putusan KPPU atau putusan Pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Denda ini wajib dibayar paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai Peraturan Perundang-undangan. Yang mana sanksi administratif pada wajib bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP terhutang akan didenda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP terhutang, yang paling lambat dibayarkan dalam waktu 24 bulan.
Sebagai informasi, PerKPPU No.2 Tahun 2021 ini hanya mengatur perkara persaingan usaha. Untuk perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi tetap mengacu pada PP No. 57/2010.