KPPU Ajak Publik Terlibat di Rencana Perubahan PerKPPU

KPPU Ajak Publik Terlibat di Rencana Perubahan PerKPPU

Jakarta (16/8) – Dalam upaya pelibatan publik terhadap rencana perubahan peraturan-peraturan yang ada, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelenggarakan Serap Aspirasi Publik Rencana Perubahan Peraturan KPPU No.1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU No.1/2019). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan KPPU terhadap rencana perubahan PerKPPU. Dalam sambutan pembukaannya, Anggota KPPU M. Afif Hasbullah menyatakan kegiatan ini ditujukan untuk mendapat masukan sebanyak-banyaknya dari publik terhadap rencana perubahan PerKPPU dimaksud, “kami berharap dari kegiatan ini KPPU dapat memperoleh masukan dan aspirasi dari stakeholder KPPU di antaranya Penegak Hukum, Pengacara, Akademisi, Pelaku Usaha, Asosiasi dan Masyarakat Umum.”

Kegiatan serap aspirasi publik yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti, menghadirkan Direktur Penindakan KPPU Muh. Hadi Susanto yang menyampaikan urgensi perubahan PerKPPU No.1 Tahun 2019, serta para pemangku kepentingan. Berbagai masukan diperoleh dari berbagai pihak, sebut saja Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Ketua Tim Pokja Syahmardan, Hakim Yustisial Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI I Made Sukadana, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Riki Perdana Raya Waruwu, Ketua Indonesian Competition Lawyer Associate (ICLA) Asep Ridwan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sutrisno Iwantono, dan Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait.

Melalui kegiatan ini, KPPU turut mengundang publik untuk memberikan masukan bagi rencana perubahan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui pos elektronik [email protected] sebelum tanggal 30 Agustus 2021. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan KPPU mendapatkan masukan-masukan yang komprehensif dan dapat menambah penerimaan publik atas perubahan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 mendatang.