KPPU Hadiri Kuliah Umum UNG
Gorontalo (30/8) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo menjadi narasumber dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) secara daring, dalam rangka 1 tahun akademik 2021/2022 FE UNG. Kegiatan tersebut bertajuk Ketimpangan Kekayaan Penduduk Persaingan Usaha dan Tantangannya di Era Bisnis Digital (E-Commerce).
Kuliah umum dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi (FE) UNG Muhammad Amir Arham. Pada sambutannya, Dekan FE UNG berharap dengan diselenggarakannya kuliah umum ini mahasiswa dapat lebih mengerti dan memahami apa itu KPPU, tugas dan wewenangnya, serta hal-hal terkait dengan persaingan usaha yang sehat dan apa yang mesti dihindari agar tidak melanggar Undang-Undang Persaingan.
Selanjutnya, Ketua KPPU memaparkan secara rinci bagaimana KPPU bisa terbentuk hingga bagaimana peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi. Dalam paparannya, Ketua KPPU menyampaikan gambaran umum terkait KPPU, di mana Lembaga ini dibentuk oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat.
Ketua KPPU menjelaskan bahwa KPPU mempunyai tugas untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku besar, menengah dan kecil, mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Pada masa pandemi dan pemulihan ekonomi, KPPU telah mengeluarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan perkara secara elektronik, “aturan ini sebagai payung hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU secara daring sehingga tidak mengorbankan jaminan kepastian hukum bagi para pihak,” tutur Kodrat.
Sebagai informasi, KPPU adalah Komisi pertama yang berdiri masa era reformasi dan didirikan sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 1999 dan bersifat independen. Pelaku usaha, pemerintah pusat dan daerah yang berdampak terhadap regulasi atau kebijakan yang tidak melanggar khususnya indeks persaingan, kemitraan UMKM yang dipertegas pada UU No. 8 Tahun 2008 dan transaksi merger/akuisisi/konsolidasi.
Perlu diketahui juga bahwa hasil penelitian KPPU 2019-2020 menjelaskan adanya penguasaan pasar di ekosistem marketplace, meski posisinya masih selalu berubah-ubah. Potensi lock-in pengguna marketplace sudah terlihat, juga adanya potensi penyalahgunaan posisi dominan/praktek monopoli menjadi perhatian khusus.
Dalam penutup paparannya, Ketua KPPU juga menyatakan bahwa KPPU menerima dosen magang yang nanti akan digunakan untuk mengetahui bagaimana kinerja KPPU terutama dalam penanganan perkara.