KPPU Hadiri Seminar Daring Kesiapan Pengoperasian Jalur Makassar-Parepare Trans Sulawesi
Jakarta (16/8) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo menjadi narasumber pada seminar daring yang diselenggarakan oleh Masyarakat Perkeretaapian Indonesia (Maska) bertajuk “Kesiapan Pengoperasian Jalur Makassar – Parepare Trans Sulawesi”. Dalam seminar daring, Ketua KPPU memaparkan tema Persaingan Usaha di Bidang Perkeretaapian, dan memaparkan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.20 Tahun 2008.
Selain Ketua KPPU, hadir pula Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulmafendi, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, serta Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api KemenhubDanto Restyawan.
Dalam paparannya, Ketua KPPU menjelaskan soal peran KPPU yang diturunkan dari UU No.5/99 yang salah satunya mengatur ketentuan soal hambatan horizontal dan vertikal dalam bentuk perjanjian yang dilarang serta posisi dominan. Mengacu pada best practices di dunia, hampir 90% perkeretaapian dimonopoli dan menjadi monopoli yang dikecualikan oleh negara. Hal ini dikarenakan tingginya biaya masuk pasar (sunk cost) untuk membangun jalur dan jaringan rel, pembelian kereta api, sehingga dapat menciptakan hambatan masuk ke pasar yang tinggi.
Monopoli yang dilakukan pelaku usaha perkeretaapian tidak dilarang dalam UU No.5/99, karena monopoli terjadi secara alamiah dan diatur negara.
Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa meskipun berupa monopoli alami, proses pengadaan barang dan jasa yang berlaku di bidang perkeretaapian harus diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, terlebih tidak melanggar UU Persaingan Usaha.
Ke depan, Ketua KPPU berharap PT KAI dapat terus bekerja sama dengan KPPU dan berkonsultasi terkait pengadaan maupun persaingan usaha, agar tidak terjadi pelanggaran di bidang perkeretaapian.