KPPU Kembali Ajak Publik Terlibat di Rencana Perubahan PerKPPU
Jakarta (19/8) – Dalam upaya pelibatan publik terhadap rencana perubahan peraturan-peraturan yang ada, Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali menyelenggarakan Serap Aspirasi Publik Rencana Perubahan Peraturan KPPU No.4/2019 tentang Rencana Perubahan Peraturan KPPU No. 4/2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (PerKPPU No.4/2019). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan KPPU terhadap rencana perubahan PerKPPU. Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menyatakan kegiatan ini ditujukan untuk mendapat masukan sebanyak-banyaknya dari publik terhadap rencana perubahan PerKPPU dimaksud,
“Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan KPPU mendapatkan masukan-masukan yang komprehensif yang dibutuhkan semua pihak, sehingga dapat menambah nilai kebermanfaatan Peraturan KPPU No.4/2029 yang akan diamandemen nanti”, tegas Kodrat.
Kegiatan serap aspirasi publik yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti, menghadirkan Direktur Pengawsan Kemitraan KPPU Lukman Sungkar yang menyampaikan urgensi perubahan PerKPPU No.4 Tahun 2019, serta para pemangku kepentingan. Berbagai masukan diperoleh dari berbagai pihak, sebut saja Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh Ketua Tim Pokja Syahmardan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Chairul Saleh, Asisten Deputi Pengembangan Kawasan dan Rantai Pasok Kementerian Koperasi dan UKM RI Ari Anindya Hartika, Hakim Yustisial Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Marsudin Nainggolan, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Riki Perdana Raya Waruwu, Ketua Indonesian Competition Lawyer Associate (ICLA) Asep Ridwan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sutrisno Iwantono, dan Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) Ningrum Natasya Sirait.
Melalui kegiatan ini, KPPU turut mengundang publik untuk memberikan masukan bagi rencana perubahan Peraturan KPPU No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan melalui pos elektronik [email protected] sebelum tanggal 2 September 2021. Diharapkan KPPU dapat memperoleh masukan dan aspirasi dari stakeholder KPPU diantaranya Pemerintah, Penegak Hukum, Pengacara, Akademisi, Pelaku Usaha, Asosiasi dan Masyarakat Umum.