KPPU Lantik Pejabat Pusat dan Daerah

KPPU Lantik Pejabat Pusat dan Daerah

Jakarta (20/8) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, hari ini lantik Pejabat Struktural setara Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat KPPU. Turut hadir secara luring dan daring dalam pelantikan tersebut, seluruh Anggota KPPU, Sekretaris Jenderal, Deputi bidang Penegakan Hukum, dan Deputi bidang Kajian dan Advokasi serta jajaran struktural KPPU.

Pelantikan tersebut sejalan dengan upaya penyegaran di lingkungan KPPU, sekaligus untuk meningkatkan sinergi yang baik, harmonisasi yang optimal, dan kebermanfaatan maksimal bagi lembaga. Berikut beberapa Pejabat Struktural yang dilantik hari ini:

1. Aru Armando sebagai Direktur Merger dan Akuisisi, sebelumnya Kepala Kantor Wilayah III;
2. Daniel Agustino sebagai Staf Ahli Unsur Pembantu Komisi Bidang Ekonomi, sebelumnya Direktur Merger dan Akuisisi;
3. Marcellina Nuring A sebagai Direktur Kebijakan Persaingan, sebelumnya Investigator Utama pada Direktorat Kebijakan Persaingan;
4. Mulyawan Ranamanggala sebagai Direktur Ekonomi, sebelumnya Investigator Utama pada Direktorat Ekonomi;
5. M. Zulfirmansyah sebagai Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, sebelumnya Direktur Ekonomi;
6. Ridho Pamungkas sebagai Kepala Kantor Wilayah I, sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah I;
7. Lina Rosmiati sebagai Kepala Kantor Wilayah III, sebelumnya Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah III; serta
8. Shobi Kurnia sebagai Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah III, T. Haris Munandar sebagai Kepala Bidang Administrasi Kantor Wilayah I, dan Mansur Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah V.

“Penempatan ini sesuai komptensi dan kemampuan dalam upaya penyegaran dan kami berharap para pejabat yang dilantik memiliki peran penting dan mampu menjembatani arahan dari Pimpinan dan menjadi panutan bagi bawahannya, dan membawa KPPU menjalankan tugas dan fungsinya lebih baik lagi, dan menjaga nama baik dan integritas KPPU,” tegas Kodrat dalam sambutannya.