KPPU Selenggarakan Webinar Program Relaksasi Persaingan Usaha

KPPU Selenggarakan Webinar Program Relaksasi Persaingan Usaha

KPPU SELENGGARAKAN WEBINAR PROGRAM RELAKSASI PERSAINGAN USAHA

Bandung (24/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan seminar secara daring bertema Program Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat. Kegiatan yang diprakarsai dari kerja sama antara Kantor Wilayah III KPPU dengan KlikLegal.com ini dibuka oleh ketua KPPU Kodrat Wibowo.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi hadir menjadi salah satu narasumber dalam seminar daring ini, bersama Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar dan Kepala Kantor Perwakilan Bank indonesia Herawanto. Berjalannya kegiatan ini dimoderatori oleh Bimo Prasetio dari BP Lawyer.

Dalam sambutannya, Kodrat mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 lalu, telah memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor, terutama sektor kesehatan dan ekonomi. Sebagai langkah upaya Pemerintah Pusat yang dibantu oleh Pemerintah Daerah untuk mengurangi dampak dari pandemi ini terhadap perekonomian, maka dikeluarkan regulasi atau kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi agar terhindar dari krisis terhadap masyarakat terutama pelaku usaha. “Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, KPPU menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan bertujuan untuk Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Kodrat.

Mendukung pernyataan Kodrat, Ukay memamparkan bahwa upaya penyesuaian sangat dimungkinkan tidak bisa dilakukan oleh semua pelaku usaha dalam masa pandemi dan masa pemulihan, sehingga memerlukan strategi usaha dan dukungan dari Kementerian/Lembaga pemerintah, termasuk otoritas persaingan.

Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Ukay juga menambahkan PerKPPU Nomor 3/2020 dilaksanakan dengan beberapa prinsip, yaitu asas keadilan sosial, untuk kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, “serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel seusai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak menimbulkan moral hazard,” paparnya.

Di sisi lain, Herawanto mengatakan bahwa terdapat lima kunci pemulihan ekonomi Jawa Barat yakni Positive Mindset, dengan membangun optimisme terhadap pemulihan ekonomi Jawa Barat, keberimbangan pasar, lebih mendorong sektor ekonomi utama utama, mendorong daya beli masyarakat, dan percepatan digitalisasi ekonomi, “pemulihan ekonomi juga bisa dimulai dengan menjaga stabilitas inflasi daerah,” lanjutnya lagi.

Sejalan dengan Herawanto, Benny juga menambahkan bahwa Jawa Barat menjaga stabilitas inflasi daerah dengan melaksanakan perbaikan domestik demand dan perbaikan aktivitas produksi kelembagaan. “Beberapa regulasi atau kebijakan yang dibuat salah satunya pada percepatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam hal pemenuhan kebutuhan medis, bahan makanan, dan/atau kebutuhan lain di masa pandemi, regulasi atau kebijakan yang memudahkan pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya tanpa ada hambatan, serta regulasi atau kebijakan yang menstimulus pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sebagai informasi, relaksasi pada persaingan usaha sendiri yang diberikan oleh KPPU terdapat empat macam. Yakni relaksasi terhadap pengasaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan APBN atau APBD, relaksasi atas rencana perjanjian, relaksasi atas keterlambatan kewajiban Notifikasi Merger dan Akuisisi, dan relaksasi atas jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis dalam pengawasan kemitraan.