Memahami Unilateral Conduct dan Posisi Dominan dari Berbagai Negara
Jakarta (2/8) – Kembali bekerja sama dengan ASEAN Secretariat dan Japan Fair Trade Commission (JFTC), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas otoritas persaingan ASEAN secara daring dengan mengusung tema “JAIF Virtual Training Course on Unilateral Conduct and Abuse of Dominance”. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh Investigator dari berbagai otoritas persaingan negara anggota ASEAN.
Hadir secara daring Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Deputy Secretary General for International Affairs JFTC Masaru Ogo, serta Professor Kyoto University Masako Wakui, dan Acting Assistant Director Australia Competition and Consumer Protection Commission, sebagai Narasumber. Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPPU Kodrat Wibowo, menyampaikan dengan mengangkat tema pelatihan ini peserta akan mempelajari bagaimana suatu perusahaan dapat membahayakan persaingan jika memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pasar tertentu. “Dari pelatihan ini kita akan melihat bagaimana otoritas persaingan menilai power ini. Bagaimana mendefinisikan relevant market dan bagaimana jenis pelanggarannya,” jelas Kodrat. Mengamini Kodrat, Ogo menyambut baik forum ini. “Melalui forum ini, diharapkan masing-masing otoritas persaingan dapat berbagi pengalaman dan dapat menjalin koordinasi yang baik ke depannya,” ujarny membuka acara.
Menurut Laporan Survei ICN, saat ini otoritas persaingan juga semakin dihadapkan pada kebutuhan untuk dapat menilai unilateral conduct pada pasar digital. Beberapa otoritas persaingan sudah menyusun studi yang bertujuan untuk memahami bagaimana pasar digital berperilaku dan mengumpulkan pengalaman dalam menangani kasus terkait posisi dominan pada pasar digital. Semua isu tersebut menjadikan unilateral conduct dan penyalahgunaan posisi dominan menjadi topik yang menarik untuk dibahas dan dijabarkan lebih lanjut pada pelatihan tiga hari ke depan ini.
Kegiatan ini difasilitasi melalui program Japan ASEAN Integration Fund (JAIF) untuk bidang hukum dan kebijakan persaingan usaha. Proyek ini diinisiasi dan dilaksanakan oleh KPPU guna membantu pengembangan kapasitas penegakan hukum persaingan di ASEAN. Diharapkan melalui proyek ini, KPPU atau Indonesia dapat berkontribusi signifikan dalam membantu sesama ASEAN lainnya guna mengembangkan rezim hukum dan kebijakan persaingan usahanya