Putusan KPPU atas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Dikuatkan Mahkamah Agung RI

Putusan KPPU atas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Dikuatkan Mahkamah Agung RI

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) atas PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dikuatkan Mahkamah Agung RI (MA) melalui putusan Kasasi No. 900 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka PTPP wajib membayarkan denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana isi Amar Putusan KPPU. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 (PP 58/2020) tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda.

Sebagai kronologis, Sidang Majelis KPPU telah menjatuhkan Putusan atas perkara tersebut pada 11 Februari 2021 dan menyatakan bahwa PTPP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) serta menyetorkannya ke kas negara selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya PTPP mengajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Niaga Jakpus) dan berujung pada penolakan permohonan Keberatan pada 4 Maret 2021. Kemudian, PTPP melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 23 Juni 2021 yang pada akhirnya pada 4 Agustus 2021, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi oleh PTPP. Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh PTPP.

KPPU berharap pelaku usaha segera melaksanakan putusan MA terkait penguatan Putusan KPPU, agar tidak mendapatkan denda keterlambatan seperti yang diatur dalam PP 58/2020, maupun ketentuan lain atas Terlapor sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat