Ketua KPPU Kodrat Wibowo dan Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih beserta beberapa pejabat Sekretariat KPPU hadir di Gedung Nusantara DPR-RI guna memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/08). Ketua KPPU di hadapan para Pimpinan DPR-RI menyampaikan Laporan Keuangan KPPU TA 2020 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26b/LHP/XV/05/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 dan memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP ini diperoleh untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2020.
Dirinya juga memaparkan bahwa Realisasi Pendapatan Negara KPPU per 31 Agustus 2021 mencapai 58,44% dari total anggaran KPPU 2021, yakni Rp121.141.622.000. Turut dijelaskan bahwa pada Neraca, Aset KPPU dijelaskan dalam Akun Piutang Bukan Pajak sebesar Rp. 419.961.782.396,- dengan nilai penyisihan piutang sebesar Rp. 391.490.775.127,- yang berasal dari piutang pelaku usaha yang belum membayar sanksi denda atas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. Kedepan, KPPU akan melakukan optimalisasi penatausahaan terhadap Putusan Perkara yang berpotensi menjadi piutang PNBP.
Secara khusus, Ketua KPPU menggaris bawahi bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, memperluas tugas dan fungsi KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM.
“Untuk itu guna optimalisasi dan efektivitas perluasan tugas baru tersebut, KPPU memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp. 176.215.152.000, sehingga usulan pagu KPPU TA 2022 menjadi Rp. 275.941.800.000”, tegas Kodrat.