KPPU Sampaikan Kondisi Pasar Digital Indonesia Dalam Forum Se-Asia Timur
Jakarta (29/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri The East Asia Conference on Competition Law and Policy (EAC) yang dilaksanakan hari ini secara virtual. Forum internasional putaran ke-13 ini ditujukan untuk mengembangkan pemahaman bersama tentang pentingnya hukum dan kebijakan persaingan di kawasan Asia Timur melalui berbagai forum diskusi. Peserta dalam kegiatan ini tidak hanya dari otoritas persaingan saja namun juga dari pelaku usaha, akademisi dan praktisi persaingan.
Dengan mengangkat tema besar mengenai ekonomi digital, Komisioner Japan Fair Trade Commission (JFTC) Takashi Yamamoto yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa forum ini berkontribusi bagi pemahaman publik mengenai hukum dan kebijakan persaingan usaha khususnya terkait pasar digital. “Persaingan usaha perlu menyesuaikan dengan globalisasi dan perkembangan teknologi yang begitu pesat sekarang ini. Melalui forum ini diharapkan kita mendapat masukan baru dari berbagai stakeholder di berbagai negara,” ujar Yamamoto dalam sambutannya.
KPPU, dalam hal ini Anggota KPPU Chandra Setiawan turut menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan bagaimana penegakan hukum persaingan dalam pasar digital di Indonesia. “Walaupun mengalami pertumbuhan yang cukup masif, tantangan di pasar digital Indonesia masih sangat besar. Jika kita telaah, setidaknya ada beberapa tantangan di depan mata, salah satunya mengenai keamanan siber. Yang memang masih juga menjadi tantangan utama di berbagai negara dalam ekonomi digital,” jelas Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan juga bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi isu pada pasar digital dimana salah satunya KPPU melakukan pendekatan kepada para pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah tersebut. Otoritas persaingan perlu memastikan perspektif persaingan dan regulasi berkembang seiring dengan perubahan pasar sehingga memberikan dasar yang kuat untuk adanya persaingan, investasi dan inovasi berkelanjutan yang menguntungkan konsumen, pelaku usaha dan institusi. Untuk itu, perlu adanya kerja sama dengan pemerintah sebagai regulator untuk mempertahankan persaingan yang sehat di pasar.
Mempertimbangkan tantangan-tantangan dalam mendefinisikan pasar yang relevan dalam ekonomi digital, KPPU saat ini sedang mempersiapkan regulasi baru tentang definisi pasar. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab tantangan terkini dalam mendefinisikan pasar yang relevan di pasar digital. Hal ini tentu akan mempengaruhi jenis penegakan lain di KPPU, misalnya perhitungan penalti atau penilaian notifikasi M&A.
Dengan menghadiri kegiatan ini, KPPU menunjukkan eksistensinya pada forum internasional agar dapat berbagi pengalaman serta mengetahui bagaimana praktik terbaik dari otoritas persaingan lainnya. Ke depannya, KPPU akan terus berkontribusi dalam forum-forum internasional untuk mengetahui bagaimana perkembangan persaingan usaha terkini di berbagai belahan dunia.