Audiensi KPPU Kanwil III dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten

Audiensi KPPU Kanwil III dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten

Banten (30/9) – Kepala Kantor Wilayah IIII KPPU, Lina Rosmiati bersama dengan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III, Shobi Kurnia beserta jajaran melakukan audiensi kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Kamis, 30 September 2021. Audiensi KPPU Kanwil III diterima dengan baik oleh Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov. Banten M. Yusuf beserta jajarannya yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Biro Perekonomian. Audiensi berlangsung secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam pertemuan, Lina menyampaikan terkait kewenangan KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 meliputi Penegakan Hukum Persaingan Usaha, Pemberian Saran Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah, dan Pengendalian Merger, serta KPPU juga mengemban amanat untuk menjadi Pengawas Pelaksanaan Kemitraan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kemudian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Wilayah Kerja Kanwil III yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

“Kami hadir untuk menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang berkeadilan serta terkait dengan regulasi kebijakan tentang perekonomian. Pada masa pandemi ini, KPPU sendiri mengeluarkan peraturan terkait relaksasi, seperti kemudahan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi serta kelonggaran waktu pemberitahuan notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU,” ujar Lina.

Asisten Daerah 2 Pemprov. Banten menyambut baik maksud dan tujuan audiensi KPPU. “Kami sangat senang menerima kunjungan dari KPPU dan kedepannya akan senantiasa mendukung tupoksi KPPU Kanwil III dan berharap untuk dapat memanfaatkan ruang konsultasi agar tercipta kebijakan/regulasi yang sesuai dengan aspek persaingan usaha yang sehat, selain itu disampaikan juga bahwa persaingan usaha memang selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas, kami selaku regulator daerah Provinsi Banten, berusaha seoptimal mungkin untuk membangun pasar yang adil dan transparan di wilayah Banten, yaitu dengan cara mengeluarkan regulasi-regulasi yang mendukung persaingan usaha yang sehat, membangun sistem yang baik dan transparan dalam pelayanan maupun pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan yang berlapis dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov. Banten,” ujar M. Yusuf.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM juga menyampaikan bersinergi dengan KPPU merupakan pencegahan terbaik untuk memperbaiki sistem sehingga terciptanya kondisi yang kondusif untuk perekonomian khususnya kegiatan UMKM menjadi berjalan dengan lancar.

Ditambahkan oleh Arlan sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, “Sinergi dengan KPPU diperlukan untuk dapat meminimalisir persaingan usaha tidak sehat di dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Acara diakhiri dengan dengan seremonial penyerahan plakat dari kedua belah pihak. Dari audiensi ini diharapkan KPPU dan Pemerintah Provinsi Banten dapat saling berkoordinasi dan menjalin kerja sama menciptakan kebijakan/regulasi yang selaras dengan aspek persaingan usaha yang sehat. (Ajeng)