KPPU Bicara Penegakan Hukum Sektor Digital di Pertemuan Otoritas Persaingan Se-asia Pasifik

KPPU Bicara Penegakan Hukum Sektor Digital di Pertemuan Otoritas Persaingan Se-asia Pasifik

Jakarta-New Zealand (9/9) – Komisioner KPPU Dinni Melanie menjadi pembicara pada seminar bertajuk “APEC Competition Law and Regulation in Digital Markets Online Event 2021” yang dilaksanakan hari ini secara daring. Kegiatan yang diprakarsai atas kerja sama antara Asia-Pasific Economic Competition (APEC) dan New Zealand Ministry of Business, Innovation, and Employment ini dihadiri oleh berbagai peserta dari tiap perwakilan negara anggota APEC, khususnya otoritas persaingan usaha dan regulator teknologi informasi. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 7-9 September 2021. Dalam kegiatan, Dinni membahas mengenai regulasi yang dapat diaplikasikan pada platform-platform digital dan pengawasan yang dilakukan KPPU.

Dalam paparan, Dinni menjelaskan perkembangan internet di Indonesia saat ini sangat cepat, terlebih ketika masa pandemi.

“Saat ini, pemerintahan Indonesia memiliki fokus pada ekonomi digital khususnya pada e-commerce. Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai ekonomi digital, di mana regulasi ini bertujuan untuk melindungi baik pelaku usaha ataupun konsumen,” ujar Dinni.

Lebih lanjut, Dinni juga mengatakan bahwa terdapat beberapa tantangan pada sisi pengaturan persaingan usaha dalam pasar digital, yaitu Multi-role Platforms, Integrasi vertikal dan horizontal, Pelayanan gratis, dan pengunaan serta pengaturan data.

“Berdasarkan tantangan-tantangan ini, Pemerintah harus mengadopsi pendekatan regulasi yang lebih beragam dan lebih bernuansa. Mereka harus memastikan persaingan dan kerangka peraturan berkembang seiring dengan perubahan pasar, memberikan dasar yang kuat untuk persaingan, investasi, dan inovasi berkelanjutan yang menguntungkan konsumen, bisnis, dan institusi”, tegas Dinni.

Otoritas persaingan tidak dapat bekerja sendiri untuk memertahankan lingkungan persaingan yang sehat di pasar. Perlu adanya kerja sama antara otoritas persaingan dengan instansi terkait, seperti lembaga konsumen dan regulator, untuk mengawasi pasar ini. Kerja sama kelembagaan menjadi penting dalam hal ini, tidak hanya untuk dilakukan tetapi juga untuk dilaksanakan secara efektif.

“KPPU sendiri memiliki kerja sama formal dengan lembaga konsumen dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan ini akan terus dioptimalkan, khususnya untuk pasar digital. Hanya dengan kerja sama yang baik, persaingan di pasar digital dapat tercipta,” jelas Dinni.

Dalam menutup paparan, Dinni menjelaskan KPPU merumuskan 3 (tiga) kajian pasar digital, yang meliputi kajian regulasi dan kebijakan, survei lapangan kesepakatan kemitraan di pasar digital, serta struktur dan perilaku perusahaan pasar digital di Indonesia. Dengan kajian tersebut dan di aplikasikan dengan regulasi ekonomi digital, diharapkan dapat memudahkan KPPU nantinya dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha khususnya pada sektor ekonomi digital.