KPPU, BPKN dan Ombudsman Rencanakan Kerja Sama Tiga Pihak
Jakarta (3/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri pertemuan yang diinisiari Badan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait rencana kerja sama antara KPPU, BPKN dan Ombudsman RI. Pertemuan koordinasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih, Ketua BPKN Riza E. Halim, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN Andi Muhammad Rusdi, Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Radix Siswo Purwono, Komisi Advokasi BPKN Charles Sagala, Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Lasminingsih, serta para pejabat struktural di KPPU, BPKN, dan Ombudsman.
Dalam sambutan pembukanya, Guntur menyampaikan apresiasinya terkait inisiasi kerja sama ini yang dilakukan antara KPPU, BPKN, dan Ombudsman, di mana tiga lembaga ini memiliki tugas dan wewenang saling beririsan dan berkaitan satu dengan yang lainnya. Irisan tersebut terdapat pada adanya penguatan dan integrasi baik di sektor swasta maupun publik, dan adanya penataan birokrasi, serta permasalahan iklim usaha dan kesejahteraan masyarakat yang saat ini terjadi.
“KPPU, BPKN, dan Ombudsman harus terus menjalin harmoni dalam mendukung dan mewujudkan tugas. Dan KPPU menyadari bahwa sinergi yang baik antara KPPU dengan Lembaga pemerintah lain sifatnya sangatlah esensial dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU dan Lembaga lainnya. Itu sebabnya, KPPU telah menjalin kerja sama dengan BPKN melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada tahun 2019, yg berlaku hingga tahun 2022,” ungkap Guntur. Lebih lanjut, Guntur juga menyatakan, selama berlangsungnya jalinan kerja sama tersebut, kedua belah pihak telah melaksanakan banyak kegiatan kolaboratif.
Baik KPPU, BPKN, maupun Ombudsman, keduanya bersepakat untuk bekerja sama lebih lanjut dengan berbagai ruang lingkup, seperti penyelesaian isu sectoral terkait yang ditangani ketiga Lembaga, koordinasi rekomendasi kebijakan, pertukaran data dan informasi, atau kegiatan peningkatan kapasitas seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, penyelengaraan pertemuan dalam rangka koordinasi pengaduan msayarakat melalui seminar, focus group discussion (FGD), diskusi, workshop/lokarya yang bermanfaat.