KPPU Lakukan Audiensi Dengan KADI Dan KPPI Guna Tingkatkan Saran Pertimbangan
Jakarta (27/9) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, menghadiri audiensi dengan Komite Anti Dumping (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait pemberian saran pertimbangan dalam perspektif persaingan usaha berkaitan dengan rencana kebijakan BMTP dan BMAD. Hadir juga secara daring Ketua KADI Donna Gultom, Ketua KPPI Mardjoko, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, dan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcelina Nuring.
“Melalui audiensi ini, saya berharap dapat menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi seluruh pihak, agar KPPU dapat memberikan saran pertimbangan yang komprehensif dengan adanya pelibatan KADI dan KPPI dalam memberikan data dengan lengkap untuk dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang akan terlibat dalam proses perumusan saran pertimbangan oleh KPPU,” jelas Kodrat dalam sambutannya. Lebih lanjut, Kodrat juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi KPPU dalam penyusunan saran pertimbangan untuk Pemerintah berkaitan dengan data yang disediakan oleh KADI maupun KPPI.
Menanggapi hal tersebut, Donna mengatakan bahwa pihaknya memahami kesulitan KPPU dalam membaca data versi tidak rahasia. “Kesulitan tersebut tidak hanya disampaikan oleh KPPU tetapi juga dari Tim Perimbangan Kepentingan Nasional (PKN) lain. Ke depannya dapat dilakukan elaborasi antara KADI dan KPPU, namun terkait dengan proses penyelidikan masih perlu dibicarakan lebih lanjut mengingat penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh otoritas yang bersangkutan. Apabila dimungkinkan KPPU dapat bergabung dengan Tim KADI nantinya,” ujar Donna.
Melengkapi informasi mengenai data atau dokumen yang bersifat rahasia, Mardjoko mengatakan bahwa payung hukum yang digunakan adalah PP 34/2011, Permendag No 8/2003, serta Agreement of safeguard WTO. “KPPI hanya akan melakukan apa yang diatur dalam aturan-aturan tersebut. Terkait kemungkinan untuk melibatkan KPPU dalam penyelidikan, selama ini seluruh K/L terkait sudah dilibatkan dari awal dengan diundang dalam pelaksanaan public hearing termasuk KPPU,” tambah Mardjoko.