KPPU – MAHKAMAH AGUNG Bahas Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU
Bandung (21/9) – Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati bersama dengan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Kepala Bidang Penegakan Hukum A. A. Gde Danendra beserta jajaran staf mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU di Hotel Four Points by Sheraton Bandung, Selasa 21 September 2021.
FGD dibuka oleh Dr. Andi Akram, SH., MH. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Kapuslitbang Kumdil) Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan tersebut, Lina Rosmiati, SP., ME., menjadi salah satu pembicara, bersama dengan Dr. Ismail Rumadan, MH., Koordinator Peneliti/Peneliti Madya Puslitbang Kumdil MA RI, Dr. Isis Ikhwansyah, SH., MH., CN, Dosen FH Universitas Padjajaran, Dr. Marsudi Nainggolan, SH., MH., Hakim Tinggi/Peneliti Puslitbang Kumdil MA RI, dan HMBC Rikrik Rizkiyana, Advokat/Konsultan Hukum Pada Assegaf Hamzah and Patners, dan dipandu oleh Angel Firstia Kresna, SH., M.Kn, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI sebagai moderator. FGD dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunug Djati Bandung, Anggota DPC Peradi Bandung, Anggota DPP Apindo Jawa Barat dan KPPU Kanwil III Bandung.
FGD ini merupakan tindak lanjut dari penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengenai proses keberatan atas putusan KPPU setelah keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja dan peraturan-peraturan pelaksananya.
Isis Ikwansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa peralihan upaya keberatan KPPU yang semula diproses di Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga lebih tepat karena latar belakang hakim di Pengadilan Niaga berlatar belakang hukum dan ekonomi.
Rikrik Rizkiyana menyampaikan beberapa masukan terkait pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga, salah satunya yaitu Pengadilan Niaga menjadi pengadilan tingkat pertama dan mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali secara menyeluruh baik aspek formil maupun materil suatu putusan, berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan para pihak termasuk KPPU. Selain itu di dalam menangani suatu perkara, KPPU hendaknya menerapkan dengan ketat prinsip due process of law mengingat pentingnya prinsip itu diketahui dan diterapkan dengan tepat dalam setiap penanganan perkara.
Berkaitan dengan perubahan kewenangan mengadili keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga, Lina Rosmiati menjelaskan bahwa KPPU sudah siap dengan perubahan tersebut. Namun dalam proses penanganan perkara, investigator KPPU tetap akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana biasa karena perubahan tersebut tidak mengubah sistem kerja penanganan perkara di KPPU.
Dengan dilaksanakannya FGD ini diharapkan memberi masukan dan menambah referensi bagi tim peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dalam menyusun penelitian mengenai bagaimana proses upaya keberatan perkara KPPU yang ideal. (wirda)