KPPU – Pemerintah Aceh Teken Nota Kesepahaman

KPPU – Pemerintah Aceh Teken Nota Kesepahaman

Banda Aceh (24/9) – KPPU meneken kerja sama dengan Pemerintah Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan hari ini secara hybrid (secara daring dan luring) dengan mematuhi protokoler kesehatan yang ketat hari ini di Kantor Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo bersama dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, beserta jajaran Sekretariat KPPU dan Pemerintah Aceh, serta perwakilan Pemerintah Pusat di Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU menggarisbawahi bahwa Aceh adalah provinsi yang memiliki potensi ekonomi yang luar biasa, khususnya dari sumber daya alam yang kaya. Prinsip syariah yang diterapkan di Aceh juga dapat menjadi daya tarik dan keunggulan tersendiri dalam menarik investasi dan mengembangkan ekonomi syariah di daerah ini. Persaingan usaha tentunya sejalan dengan prinsip ekonomi Syariah yang ada, dan pasti akan memberikan sinyal positif dalam menarik investasi di provinsi ini.

“KPPU menyadari bahwa sinergi yang baik antara lembaga kami dengan pemerintah daerah sifatnya sangatlah esensial dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU dan Pemerintah. Untuk itu mari kita isi kerja sama kita dengan berbagai kegiatan kolaboratif, yang memberikan kemanfaatan dan keuntungan yang lebih dibandingkan dengan dilakukan secara sendirian,” kata Ketua KPPU. Dirinya juga menambahkan bahwa Kerja sama yang dilandasi dengan keinginan kuat untuk saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi sikap saling mengkhianati ini, semoga dapat membawa perbaikan iklim usaha di Aceh, dan membawa manfaat yang besar bagi umat.

Sementara itu, Gubernur Aceh menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dan berharap ada tindak lanjut dan kolaborasi yang harmonis antara Pemerintah Aceh dan KPPU ke depannya. Sehingga pencegahan dan penegakan persaingan usaha di Aceh dapat tertangani dengan lebih cepat.