Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPPU dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Tangerang Selatan (9/9) – Kepala Kantor Wilayah IIII KPPU, Lina Rosmiati bersama dengan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III, Shobi Kurnia beserta jajaran staf mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPPU dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Kamis 9 September 2021. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Tangsel Deden Deni, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Nur Slamet, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Audiensi berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Rapat koordinasi ini adalah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPPU dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor 13/KPPU/NK/VI/2021 & Nomor 134.43/2158/Pem/2021 tentang Sinergitas Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan di Kota Tangerang Selatan yang telah ditandatangani tanggal 23 Juni 2021, dengan ruang lingkup kegiatan asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi dan advokasi, tukar menukar data dan informasi, koordinasi dan kegiatan lainnya yang disepakati.
“Kami hadir untuk berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel terkait rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka implementasi Nota Kesepahaman bersama,” ujar Lina.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM menyambut baik usulan KPPU tersebut, dan menjelaskan kondisi UKM Tangsel. “Dari 90.000 UKM di Tangsel, sebagian besar tidak memiliki legalitas usaha sehingga perlu adanya sosialisasi dari KPPU terkait kemitraan agar dapat memberikan edukasi terhadap pelaku UKM.”
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan juga menyampaikan kesediaannya untuk mempersiapkan kegiatan dengan KPPU, dan berharap agar kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan untuk internal SKPD Tangsel, namun kedepannya dapat melibatkan banyak pihak seperti asosiasi dan pelaku UMKM di wilayah Tangsel.
Ditambahkan oleh Kunti sebagai perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangsel, “Sinergi dengan KPPU diperlukan untuk penyusunan regulasi maupun aturan dan aspek pengawasan di bidang perindustrian dan perdagangan,” ujarnya.
Yang terakhir, Perwakilan Bagian Layanan Pengadaan, Hendri Sumawijaya menambahkan pihaknya membutuhkan sosialisasi persaingan usaha khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa agar proses pengadaan di Pemkot Tangsel memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kegiatan pertama yang disepakati adalah sosialisasi terkait kelembagaan KPPU, tugas, fungsi, dan kewenangan sebagai gerbang awal untuk mengenal KPPU lebih dalam. Peserta yang akan hadir adalah SPKD Pemkot Tangsel dengan narasumber Komisioner KPPU dan Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tangsel. Rencananya, seminar akan dilaksanakan akhir September 2021. (Sandra)