Untuk Jaga Wibawa Negara, KPPU-JAMDATUN Lakukan Kerja Sama Penegakan Hukum
Jakarta (9/9) – Dilakukan secara virtual, Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPPU dengan Lembaga Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan RI.
“Implementasi kerja sama nantinya perlu ditingkatkan dalam bentuk yang lebih konkrit. Selama periode jangka waktu kerja sama yang pertama, implementasi kerja sama telah berjalan cukup baik, di mana bentuk pelaksanaannya lebih ditekankan kepada permintaan ahli serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bentuk pelatihan bagi Pegawai KPPU,” ujar Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dalam sambutannya. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, KPPU berharap dapat meningkatkan kerja sama dan kolaborasi antara KPPU dengan Kejaksaan Agung RI dapat berjalan lebih intens dan dekat, khususnya dalam mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga kerja sama ini dapat membawa manfaat yang besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha, dan secara khusus membawa perbaikan iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, menyambut baik kerja sama antara KPPU dengan JAMDATUN ini. “Penanganan piutang negara memang selalu ditanyakan sehingga perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif, salah satunya kerja sama dengan kantor penanganan hukum negara dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat mengefektifkan penagihan dengan aspek keperdataan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Feri mengatakan bahwa penanganan denda administratif ini diperlukan langkah-langkah yang agak berbeda dengan pidana karena tingkat ketaatannya rendah, sehingga langkah-langkahnya pun harus didiskusikan secara intensif mengenai prosedur tersebut. Apabila upaya penagihan sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Agung RI, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata.