Audiensi KPPU Pusat dan KPPU Kanwil III dengan Wakil Walikota Bandung
Bandung (5/10) – Ketua KPPU Kodrat Wibowo, didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Charles Pandji Wibowo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPPU, Yogi S. Wibowo dan Kepala Kantor Wilayah IIII KPPU, Lina Rosmiati beserta staf melakukan audiensi antara KPPU dan Wakil Walikota Bandung bertempat di Ruang Rapat Balaikota Bandung, Selasa, 5 Oktober 2021. Rapat dipimpin oleh Wakil Walikota Bandung, H. Yana Mulyana didampingi perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung. Audiensi berlangsung secara luring dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Audiensi ini adalah tindak lanjut terkait Penggunaan Sementara BMN pada Kementerian Keuangan c.q Gedung Keuangan Negara Bandung berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Aceh No. 52 Bandung yang akan digunakan untuk Gedung Kantor KPPU Kantor Wilayah III. Berkenaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, bangunan tersebut masuk ke dalam Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung Golongan C dalam Kawasan 5 Pusat Militer.
Ketua KPPU menyampaikan maksud dan tujuan Audiensi KPPU ini adalah untuk meminta izin dari Pemkot Bandung dalam pemanfaatan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai Gedung Kantor KPPU Kanwil III. “KPPU Kanwil III telah berdiri sejak tahun 2019, dan hingga saat ini menempati Gedung di Jalan PHH Mustofa No. 22 Bandung. Namun, setelah kami beraudiensi dengan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, beliau menawarkan untuk penggunaan BMN Jalan Aceh No. 52 Bandung. Kami berharap Pemkot Bandung mendukung proses perizinan pemanfaatannya,” ujar Kodrat.
Wakil Walikota Bandung, H. Yana Mulyana dalam sambutannya menyampaikan “Pada dasarnya, Pemkot Bandung mendukung percepatan proses pembangunan gedung dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, kami berharap agar KPPU dapat memelihara aset cagar budaya kebanggaan Kota Bandung dan mempertahankan heritage-nya.”
Dari audiensi ini diharapkan tercipta sinergitas dalam percepatan proses renovasi dan pembangunan Gedung Jalan Aceh 52 yang akan digunakan sebagai Gedung Kantor KPPU Kanwil III. (Sandra)