KPPU dan UPNVJ Selenggarakan Webinar Daftar Hitam Persekongkolan Tender
Jakarta (15/10) – KPPU bekerjasama dengan UPN Veteran Jakarta selenggarakan webinar daftar hitam persekongkolan tender, Jumat. Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih hadir memberikan paparan utama pada webinar yang dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta Dianwicaksih Arieftiara ini. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI Anna Maria Tri Anggraini, Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP M. Aris Supriyanto, Mantan Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih serta Lektor Fakultas Ekonomi UPN Veteran Jakarta.
Dalam sambutannya, Dianwicaksih menyampaikan bahwa webinar ini terkait dengan isu-isu aktual persaingan usaha di Indonesia. “Perlu upaya-upaya untuk penyadaran baik melalui peningkatan kesadaran dan wawasan maupun sanksi bagi yang melanggar terutama saat pelanggaran persekongkolan tender. Tentu saja adanya daftar hitam ini dapat menunda sementara waktu keterlibatan bisnis para pelaku usaha,” ungkap Dianwicaksih. Sementara itu, Guntur menyatakan bahwa perkara tender merupakan salah satu perkara yang paling banyak di KPPU. Pelaku usaha untuk tender diharapkan untuk berhati-hati dikarenakan salah satu putusan di KPPU adalah melarang pelaku usaha yang melanggar untuk melakukan kegiatan tender di masa yang akan datang. “Kita berharap diskusi yang menghadirkan para Narasumber yang ahli di bidangnya ini dapat memberikan gambaran yang utuh,” ujar Guntur.
Di lain pihak, Tri mengamini pernyataan Guntur bahwa perkara persekongkolan tender masih cukup mendominasi putusan KPPU. Tri menyampaikan pemikiran ke depannya yaitu pembentukan pedoman baru tentang tender dengan menyesuaikan regulasi pasca UU Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan lain, peningkatan upaya pencegahan perilaku bersekongkol dalam tender atau pengadaan barang/jasa di kalangan pelaku usaha dan pihak terkait serta sinergitas antar lembaga/badan/komisi pengawas yang memiliki tugas penegakan hukum terhadap larangan persekongkolan tender/ pengadaan barang/jasa. “Mungkin KPPU perlu melakukan amandemen atau pembentukan atau penyusunan baru terhadap pedoman persekongkolan tender yang sudah lama. Tentu saja pedoman ini harusnya me-rever kepada maksud atau tujuan kepada barang dan jasa yaitu transparan, anti diskriminasi, efisien, efektif dan azas-azas yang mendasari pengadaan barang dan jasa dan mendasari undang-undang persaingan usaha kemudian peningkatan upaya pencegahan ini juga perlu terus didengungkan di kalangan pelaku usaha,” ungkap Tri.
Alamsyah menyampaikan bahwa Ombudsman menerima pengaduan terkait pengadaan pemerintah tentang penyimpanan prosedur (52%), penundaan berlarut (23%), tidak patut (8%), tidak memberikan pelayanan (8%), penyalahgunaan wewenang (4%) dan tidak kompeten dari penyelenggara (3%). Daftar hitam digunakan untuk proses administrasi lelang di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah dan tidak hanya di sektor pemerintah tetapi juga BUMN dan private sector. Alamsyah memberikan saran untuk melakukan kajian investigatif terhadap pengenaan daftar hitam yang ada untuk mendapatkan kelemahan dalam pelaksanaan, efektifitas dampak, dan rekategorisasi perlakuan melakukan pendalaman terhadap upaya-upaya penghindaran atau manuver oleh penyedia yang terkena sanksi daftar hitam untuk tetap dapat mengakses peluang pengadaan dan mengulangi perilaku, melakukan perluasan pengenaan sanksi daftar hitam kepada real beneficial owner untuk jenis pekerjaan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan kecenderungan terjadi dan tingkat keparahan jika terjadi serta memperluas pemanfaatan daftar hitam untuk BUMN/D dan swasta, dan kemungkinan sebaliknya. “Diharapkan KPPU, Ombudsman dan LKPP dapat bekerja sama dan berkoordinasi terkait malpraktek dalam pengadaan barang dan jasa dari modus pemilihan, pelaksanaan dan pengawasan,” ujar Alamsyah.
Aris menyampaikan sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/jasa Pemerintah menjadi dasar hukum dalam pengadaan barang dan jasa di LKPP. Adapun tantangan pengenaan sanksi daftar hitam diantaranya adalah keterlambatan penayangan sanksi daftar hitam sehingga berdampak pada proses pengadaan di tempat lain, keraguan-raguan PA/KPA dalam menetapkan sanksi, serta tidak efektifnya sanksi karena pengurusnya dapat berganti perusahaan. “Tentunya jika kita bisa duduk bersama antara KPPU, Ombudsman, LKPP kebijakan dan implementasinya bisa sejalan,” ungkap Aris.
Mahendro menyampaikan bahwa perlu duduk bersama antara KPPU, Ombudsman, LKPP dan BPK “karena setiap hasil pemeriksaan BPK pasti menghasilkan rekomendasi, dari 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK apakah itu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan kepatuhan atau dengan tujuan tertentu. Itu rekomendasinya banyak sekali. Biasanya BPK hanya menyarankan agar pengguna anggaran/KPA memberikan sanksi blacklist. Tapi itu tetap tidak efektif jika tidak ditindaklanjuti. Karena di dalam Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, Undang-Undang No.15/2004 bahwa apabila pemeriksa menemukan indikasi dalam pemeriksaannya berindikasi tindak pidana korupsi itu diserahkan kepada KPK. Tapi bagaimana dengan rekomendasi BPK yang berindikasi kerugian negara, terjadi kolusi dalam pengadaan barang/jasa. Pemerintah. Ini yang harus ditangani secara kolaboratif terintegrasi antara BPK, KPPU, Ombudsman dan LKPP agar rekomendasi ini efektif memberikan manfaat untuk perbaikan yang pada akhirnya memberikan keadilan, kemakmuran untuk rakyat Indonesia,’’ tutup Mahendro.