KPPU Gelar Sosialisasi UMKM
Aek Kanopan (19/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkolaborasi untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM/Koperasi dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi” di Hotel Permata, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara daring dan luring. Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, menyampaikan paparannya secara online. Sedangkan Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas dan Anggota DPRD Kab. Labuhanbatu Utara Arif Ripai, SP dan Eli Lubi, memberikan paparannya secara langsung di depan peserta kegiatan yang sebagian besar merupakan pelaku usaha UMKM di Kabupaten labuhan batu Utara.
Dalam paparannya, Guntur menyampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, memberi sejumlah manfaat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di antaranya menjelaskan kewajiban Pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan kemitraan, serta peran KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha.
“KPPU melalui Kantor Wilayah (Kanwil) I pada saat ini melakukan pengawasan terhadap kemitraan, termasuk kemitraan inti plasma di sektor perkebunan sawit yang merupakan komoditi utama di Kabupaten Labura. Hasil pengawasannya, harapannya perusahaan inti berkomitmen untuk memenuhi hak-hak mitranya dan efek positifnya pelaku usaha merespon dengan melakukan perubahan perilaku,” ujar Guntur.
Dalam kesempatan yang sama, Martin juga menyampaikan bahwa tambahan tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan ini menunjukkan eksistensi dan pentingnya otoritas persaingan usaha untuk mendorong munculnya kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM. DPR RI akan terus bekerja sama dan mengawal pelaksanaan UU ini di lapangan. “Kita dapat memanfaatkan keberadaan KPPU. Kita harap ada kontribusi usaha besar di Labuhanbatu Utara bagi perkembangan ekonomi daerah dengan adanya kemitraan,” tegasnya.
Selanjutnya, Ridho menyampaikan bahwa Kanwil I sudah melakukan banyak kegiatan pengawasan di wilayah kerjanya, baik terkait persaingan usaha maupun pelaksanaan pengawasan kemitraan. “Melalui UU tersebut, pelaku usaha besar dan kecil harus tumbuh kembang bersama, tidak ada yang dimatikan, hak dan kewajiban harus seimbang. Kita akan kembalikan pelaksanaan kemitraan yang tidak sehat kembali ke prinsip-prinsip kemitraan, yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling menguntungkan dan saling memperkuat,” ujarnya.
Menutup paparannya, Ridho juga menyampaikan kepada peserta agar nantinya jika terjadi dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan kemitraan, dapat melaporkannya kepada KPPU untuk ditindaklanjuti.
Berkaitan hal tersebut, Arif Rifai menyampaikan sangat berterimakasih atas kehadiran KPPU karena telah melakukan sosialisasi mengenai peran dan tugas KPPU dalam mengawasi kemitraan. Oleh karena itu, sebagai anggota DPRD Kab. Labuhanbatu Utara akan menyerap aspirasi masyarakat agar dibuat aturan mengenai kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM di Kab. Labuhanbatu Utara.