KPPU Kanwil II Melakukan Audiensi Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah

KPPU Kanwil II Melakukan Audiensi Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah

Lampung Tengah (27/10) – Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro melakukan audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Musa Ahmad selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah dengan didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Audiensi diselenggarakan di Kantor Bupati Lampung Tengah dengan pembahasan terkait perkembangan kegiatan kajian dan penegakan hukum  yang dilakukan KPPU Kantor Wilayah II di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan jika KPPU Kanwil II saat ini sedang melaksanakan kegiatan penegakan hukum pada komoditas Ubi Kayu di Provinsi Lampung, dimana Kabupaten Lampung Tengah merupakan Daerah penghasil ubi kayu terbesar di Provinsi Lampung. Untuk itu, KPPU membutuhkan keterangan-keterangan terkait dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah guna mempermudah proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, juga dijelaskan kegiatan Kajian dan Advokasi yang saat ini sedang dilakukan oleh KPPU Kanwil II, “Saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap Industri pengolahan serabut kelapa dan komoditas peternakan ayam petelur di Provinsi Lampung,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa KPPU senantiasa mengamati perkembangan tata niaga pada sektor yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999.

Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga menyampaikan potensi-potensi ekonomi yang dapat dikembangkan di Kabupaten Lampung Tengah. Musa Ahmad menyampaikan jika Kabupaten Lampung Tengah merupakan daerah penghasil ubi kayu terbesar di Provinsi Lampung dengan kapasitas produksi mencapai di atas 50% dari jumlah produksi ubi kayu di Provinsi Lampung.

Pada audiensi tersebut juga disepakati untuk melakukan sosialisasi hukum persaingan usaha di lingkungan OPD Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan tujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.