KPPU Lakukan Edukasi Publik Persaingan Usaha Melalui Radio Elshinta Surabaya

KPPU Lakukan Edukasi Publik Persaingan Usaha Melalui Radio Elshinta Surabaya

Surabaya (23/10) – Pembahasan relaksasi penegakan hukum dilakukan antara Ketua KPPU Kodrat Wibowo dengan Yuyun Arbaiyah selaku kepala Biro Radio Elshinta Surabaya. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil IV KPPU dan tim. Kodrat menjelaskan terkait dengan relaksasi penegakan hukum untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kodrat menjelaskan KPPU mengeluarkan relaksasi penegakan hukum dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

KPPU konsisten menjalankan tugas-tugasnya yaitu mengupayakan kesejahteraan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, dan yang pasti mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha. “KPPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PerKPPU) Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, juga untuk dapat memberikan ruang yang proporsional bagi semua upaya pemulihan ekonomi nasional,” jelas Kodrat. Lebih lanjut, Kodrat menegaskan bahwa PerKPUU relaksasi tersebut dalam penyusunannya tetap menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian.

Dalam aturan yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tersebut, KPPU memberikan beberapa relaksasi atas penegakan hukum yang dilakukan. Berbagai relaksasi tersebut dijelaskan melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom 3/2020), yang ditandatangani Ketua KPPU pada 9 November 2020.