KPPU Pimpin Pertemuan Antar Ketua Otoritas Persaingan Usaha Se-ASEAN
Jakarta (11/10) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, memimpin jalannya sidang/pertemuan antar ketua otoritas persaingan usaha se-ASEAN secara virtual hari ini di Jakarta. Dalam pertemuan yang dinamakan, the ASEAN Heads of Competition Agencies Meeting 2021 tersebut, Kodrat mengajak para pimpinan otoritas untuk mengeluarkan komitmen bersama terkait harmonisasi peran atau kontribusi persaingan usaha untuk pemulihan ekonomi kawasan, serta meningkatkan koordinasi dalam pertukaran data/informasi terkait merger dan akuisisi.
Indonesia khususnya KPPU, tahun ini merupakan Ketua bagi organisasi otoritas persaingan usaha di ASEAN (ASEAN Experts Group on Competition) dan mengambil tema kepemimpinan, “Safeguarding Competition Policy for Economic Recovery”. Sebagai bagian dari kepemimpinan tersebut, KPPU menyelenggarakan pertemuan para Ketua otoritas persaingan guna membahas berbagai isu strategis di kawasan, antara lain peningkatan peranan hukum dan kebijakan persaingan di masa pemulihan ekonomi, dan peningkatan koordinasi penegakan hukum persaingan, khususnya merger dan akuisisi di ASEAN. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan otoritas persaingan ASEAN tersebut, KPPU mengangkat hasil studi yang dilakukan atas tindakan otoritas persaingan usaha dalam masa pandemi dan pemulihan ekonomi.
Dari hasil studi, Ketua KPPU menggarisbawahi pentingnya 6 (enam) tindakan otoritas persaingan dalam mengharmoniskan peranan hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan kawasan. Ke-enam tindakan tersebut meliputi:
- Otoritas persaingan ASEAN agar mengarahkan penegakan hukumnya kepada industri dan pasar yang strategis dan industri yang penting bagi pemulihan ekonomi, melakukan relaksasi penegakan hukum atas sektor yang menjadi mesin pertumbuhan, dan menyederhanakan notifikasi merger dan akuisisi dalam memudahkan konsolidasi binis.
- Otoritas persaingan ASEAN agar meningkatkan advokasi kepada pembuat kebijakan atas berbagai intervensi pemerintah, khususnya dari tahapan yang lebih awal agar dalam melakukan intervensi, pemerintah selalu mempertimbangkan keseimbangan pencapaian tujuan jangka pendek pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan manfaat jangka panjang dari persaingan usaha.
- Otoritas persaingan ASEAN agar aktif memberikan saran dan pertimbangan terkait peraturan atau kebijakan reformasi struktural (structural reform) oleh pemerintah, guna mendorong reformasi yang mendukung persaingan usaha sehat.
- Otoritas persaingan ASEAN agar meningkatkan pengawasannya atas merger dan akuisisi yang dapat menganggu pemulihan ekonomi, yang menggunakan alasan pemulihan ekonomi untuk membenarkan suatu transaksi, dan mengembangkan mekanime pertukaran informasi atau platform bersama antar otoritas persaingan terkait notifikasi merger dan akuisisi.
- Otoritas persaingan ASEAN agar terus aktif meningkatkan kapasitas nasional dan kawasan dalam menilai pasar digital dan meningkatkan interaksi dengan pemerintah dan regulator terkait untuk mengawasi pasar tersebut.
- Otoritas persaingan ASEAN agar meningkatkan diseminasi tentang pentingnya kebijakan persaingan bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM), dan mekanisme untuk mencegah penyalahgunanaan pelaku usaha besar atas UKM.
Keenam rekomendasi tindakan tersebut akan menjadi pertanyaan bersama (joint statement) antar pimpinan otoritas persaingan usaha ASEAN, dan digunakan untuk melengkapi kerangka pemulihan komprehensif ASEAN (ASEAN Comprehensive Recovery Framework). Selain isu tersebut, Ketua KPPU turut menggali peluang bagi pertukaran informasi yang lengkap atas merger dan akuisisi dalam suatu platform bersama, agar upaya koordinasi dan pencegahan konsentrasi pasar di kawasan ASEAN dapat ditingkatkan.