Utamakan Upaya Pencegahan, Kanwil VI KPPU Sambangi Bupati Bulukumba

Utamakan Upaya Pencegahan, Kanwil VI KPPU Sambangi Bupati Bulukumba

Bulukumba (7/10) – Hilman Pujana selaku Kepala Kanwil VI KPPU beserta tim temui Bupati Bulukumba, A. Muchtar Ali Yusuf, bertempat di ruang rapat Bupati Bulukumba. Tampak hadir mendampingi Bupati Bulukumba, Andi Buyung selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Andi Sri Arianti selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bulukumba.

Dalam kunjungannya Hilman menyampaikan, bahwa KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain UU No. 5 Tahun 1999, KPPU juga mengemban amanat dari UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Amanah yang diemban KPPU ini berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Terdapat point penting yang ditekankan Hilman pada kesempatan tersebut terkait larangan persekongkolan tender sesuai Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja harus tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Saya berharap agar Pemkab Bulukumba selalu mengingatkan kepada para pelaksana dan/atau UKPBJ tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, jangan sampai bertemu dalam proses penegakan hukum di KPPU,” tegas Hilman. “Kami mendahulukan upaya pencegahan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum,” tambahnya. Oleh karena itu jika UKPBJ memerlukan upgrade baik berupa bimtek atau workshop kami senantiasa akan siap bekerja sama, khususnya pada highlight Pasal 22 yakni Larangan Persekongkolan Dalam Tender sesuai UU No. 5 Tahun 1999. Selain itu KPPU juga akan siap memberi masukan kepada regulasi pemerintah daerah yang ada implikasi dengan persaingan usaha, misalnya: penataan ritel, dimana di dalamnya terdapat hubungan pemasok dengan ritel di daerah.

Menanggapi hal tersebut, A. Muchtar menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan KPPU ke Bulukumba. “Saat ini tidak ada yang menonjol terkait implikasi proses bisnis dan persaingan usaha tidak sehat di daerah, semuanya masih berjalan normal dan biasa saja,” kata A. Muchtar. “Namun demikian kami berharap kepada KPPU untuk melakukan pengecekan pada sektor logistik, karena diduga ada kebijakan pemilik otoritas yang tidak berimbang sehingga harus dibuat standar platform,” kata A. Muchtar. KPPU harus melakukan pengecekan dan mungkin bisa dapat mengevaluasi regulasi tersebut.

Andi Buyung menambahkan, untuk proses pengadaan barang/jasa di Pemkab Bulukumba telah dilakukan secara elektronik melalui sistem pengadaan barang/jasa yaitu Katalog Elektronik serta pengumuman disampaikan secara terbuka/transparan kepada publik. Saat ini Pemkab Bulukumba sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait batas kewajaran dalam pengadaan barang/jasa. “Kami harapkan KPPU dapat memberikan saran pertimbangan kepada LKPP terkait update beberapa keluhan dalam pengadaan barang/jasa yang sering dialami oleh Pemda,” ucap A. Buyung. Terkait Perda yang disusun tersebut dalam hal ini Pemkab Bulukumba akan tetap berkoordinasi dengan LKPP agar nantinya tidak dianggap melanggar hukum dan/atau aturan. “Perda tersebut kami buat sebagai proses screening,” tutur A. Buyung. Melalui Perda tersebut akan diatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pinjam perusahaan akan dilakukan blacklist.

Menanggapi rencana Perda Pemkab Bulukumba tersebut diatas, Hilman menyatakan “KPPU akan senantiasa mendukung kebijakan persaingan sepanjang pro persaingan usaha yang  sehat.” (DT)