Audiensi Kepala KPPU Kanwil V dengan Kantor Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kabupaten Paser
Kabupaten Paser (5/11) – Diskusi tersebut membahas peran Pengadilan Negeri dalam proses penegakan Hukum Persaingan Usaha sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
Selain itu diskusi ini juga sebagai kegiatan penguatan hubungan kerja sama dengan stakeholder atau Pemangku Kepentingan khususnya Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Bapak Made Adicandra Purnawan, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sangat mengapresiasi terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.