Audiensi KPPU Kanwil IV dengan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Timur Dalam Rangka Harmonisasi Regulasi di Daerah dengan Nilai-nilai Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat

Audiensi KPPU Kanwil IV dengan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Timur Dalam Rangka Harmonisasi Regulasi di Daerah dengan Nilai-nilai Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat

Surabaya (9/11) – Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2021 yang bertempat di ruang Ruang Kakanwil Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Timur. Tujuan dari audiensi ini adalah untuk harmonisasi regulasi di daerah dengan nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Pak Subianta selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dan Bapak Jaya selaku Kepala Divisi Imigrasi.

Diskusi dibuka oleh Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno yang intinya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang bersedia menerima Kanwil IV KPPU untuk berdiskusi terkait harmonisasi regulasi di daerah dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Adapun hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut:

  • Disampaikan bahwa hubungan KPPU dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah terjalin dengan baik, Kemenkumham selama ini telah membantu KPPU untuk melacak pelaku usaha yang dalam pengawasan KPPU melalui aplikasi AHU online dan saat ini KPPU sudah berusaha untuk tertib administrasi dalam mendaftarkan semua Peraturan KPPU ke Dirjen AHU agar tercatat dalam lembar negara.
  • Saat ini KPPU sedang mengadvokasi terkait bank dan notaris rekanannya dimana bank telah mengeluarkan persyaratan yang menjadi entry barier untuk menjadi rekanan ataupun memperpanjang rekanan.
  • Terkait dengan notaris, Kemenkumham merupakan otoritas pembina notaris yang merupakan pejabat negara (sesuai dengan UU JN disebutkan notaris sebagai pejabat negara empat kali dan pejabat publik hanya sekali).
  • Dewan Kehormatan Notaris saat ini selain dari elemen Kemenkumham juga melibatkan masyarakat, akademisi, dan notaris sendiri.
  • Terkait dengan kondisi terkait persyaratan itu maka Kemenkumham akan memperdalam dan mencari informasi lebih lanjut.
  • Saat ini peraturan di daerah harus mendapat review dari Kemenkumham terlebih dahulu yaitu paling lama 30 hari.
  • Review ini adalah langkah awal Kemenkumham untuk harmonisasi regulasi di daerah dan undang-undang nasional.
  • KPPU sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh UU 5/99 diharapkan dapat memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana tugas pokoknya dalam UU.
  • Selain UU 5/99, KPPU juga diberi amanah untuk mengawasi kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar. Hal ini tentu menambah kewenangan KPPU dan KPPU semakin berkembang dan mendapat kepercayaan.
  • Banyak regulasi di daerah yang mengatur kemitraan sebagaimana diatur dalam UU 20/2008, tentu KPPU bisa menjadi bagian dari regulasi di daerah tersebut. Hal ini akan menjadi masukan bagi Kemenkumham saat review regulasi daerah.
  • Kemenkumham menyadari bahwa pemberian saran dan pendapat KPPU tidak bermaksud untuk masuk dalam proses legislasi, namun sebagai partner yang bisa membantu akan regulasi di daerah dan nasional bisa harmonis.